Pria Banyumas Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online: Terjerat Pasal UU ITE
Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RK (22), warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, atas dugaan mempromosikan situs judi online atau “judol”. Berdasarkan informasi yang diterima, RK menjalankan aksi promosi tersebut melalui media sosial dan aplikasi pesan teks untuk…
