Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah aturan main yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk memastikan jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab di ranah daring. Pedoman ini penting mengingat karakteristik khusus media siber yang berbeda dengan media konvensional.

Berikut adalah poin-poin utama dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber:


 

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Konten Buatan Pengguna (User Generated Content – UGC): Segala konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengunjung/pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk lain.

 

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Verifikasi: Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi (check and recheck).
  • Keberimbangan: Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Pengecualian Verifikasi: Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan jika:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
    2. Sumber berita adalah keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber secara jelas.
    3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak mungkin diwawancarai.
    4. Berita dapat tetap dipublikasikan dengan mencantumkan secara jelas upaya verifikasi yang telah dilakukan. Penjelasan dimuat pada berita yang sama.
    5. Setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang memuat verifikasi.

 

3. Konten Buatan Pengguna (UGC)

  • Media siber wajib memoderasi konten buatan pengguna agar tidak melanggar ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  • Mekanisme moderasi harus dijelaskan secara jelas kepada pengguna.
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pelaporan (report button) yang mudah diakses bagi pengguna untuk melaporkan konten yang melanggar.
  • Waktu respons terhadap laporan harus jelas dan memadai.

 

4. Ralat dan Hak Jawab

  • Ralat: Media siber wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
  • Mekanisme Ralat:
    • Ralat harus dilakukan dengan memuat kembali berita yang telah direvisi dengan mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut telah direvisi dan tanggal revisinya.
    • Jika berita tersebut sudah terlanjur tersebar luas, media siber wajib mengupayakan agar ralatnya juga tersebar luas.
  • Hak Jawab: Media siber wajib melayani hak jawab secara proporsional.
    • Berita hak jawab harus ditempatkan pada posisi yang sama dengan berita yang dikoreksi.
    • Berita hak jawab harus dimuat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.

 

5. Perlindungan Anak

  • Media siber wajib melindungi identitas anak yang terlibat dalam pemberitaan, terutama sebagai korban kejahatan atau pelaku kejahatan.
  • Tidak memuat materi atau gambar yang secara eksplisit atau implisit mengeksploitasi anak.

 

6. Perlindungan Privasi

  • Media siber harus menghormati hak privasi individu dan hanya mempublikasikan informasi pribadi jika ada kepentingan publik yang jelas dan mendesak.

 

7. Verifikasi Iklan dan Konten Promosi

  • Media siber harus membedakan secara jelas antara produk jurnalistik (berita, artikel) dengan iklan atau konten promosi.
  • Iklan dan konten promosi harus diberi label yang jelas (misalnya “Advertorial”, “Iklan”, “Bersponsor”).

 

8. Keamanan Data

  • Media siber wajib menerapkan sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data pengguna dari akses tidak sah atau penyalahgunaan.

 

9. Kejelasan Identitas Perusahaan Pers

  • Media siber harus memiliki identitas yang jelas (nama perusahaan, alamat, penanggung jawab, dll.) sesuai dengan Undang-Undang Pers.

 

10. Penyelesaian Sengketa

  • Sengketa terkait pemberitaan media siber diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers, termasuk melalui Dewan Pers.

Pedoman ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalisme di era digital, sekaligus melindungi hak-hak publik dan narasumber. Dengan mematuhi pedoman ini, media siber dapat berkontribusi pada informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

error: Content is protected !!