Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah panduan moral dan etika bagi wartawan di Indonesia dalam menjalankan profesi mereka. KEJ ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Berikut adalah pasal-pasal utama dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia:
Pasal 1: Independensi dan Keakuratan
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
Pasal 2: Profesionalisme
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
- Penafsiran: Cara profesional meliputi:
- Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
- Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.
- Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
- Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
- Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3: Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Penafsiran: Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi. Berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada setiap pihak secara proporsional. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya.
Pasal 4: Larangan Berita Bohong dan Fitnah
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Penafsiran:
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak berperikemanusiaan.
- Cabul berarti menggambarkan perilaku seks secara rinci atau vulgar dan tidak terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban dan Anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Penafsiran: Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
Pasal 6: Larangan Penyalahgunaan Profesi dan Suap
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Penafsiran: Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi wartawan.
Pasal 7: Hak Tolak dan Kesepakatan Narasumber
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
- Penafsiran: Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber rahasia yang melanggar hukum. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita. Informasi latar belakang adalah segala informasi tanpa harus menyebut sumbernya. Off the record adalah segala informasi atau pernyataan dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8: Larangan Diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
- Penafsiran: Diskriminasi berarti membedakan perlakuan terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa.
Pasal 9: Penghormatan Privasi Narasumber
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Penafsiran: Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Kepentingan publik adalah hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti kasus korupsi, masalah kesehatan, hak asasi manusia, dan sejenisnya.
Pasal 10: Ralat dan Permintaan Maaf
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
- Penafsiran: Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait materi pokok dan berdampak buruk bagi orang lain.
Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
- Penafsiran: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Proporsional berarti sesuai dengan besar kecilnya berita yang diberitakan serta memperhatikan dampak dari pemberitaan tersebut.
Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.
Kode Etik Jurnalistik ini merupakan landasan penting bagi profesi wartawan di Indonesia untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi kepada publik.