Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Penjelasan:
    • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, tekanan, dan paksaan dari pihak manapun termasuk pemilik perusahaan pers.
    • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Penjelasan:
    • Cara-cara yang profesional adalah:
      • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
      • Menghormati hak privasi.
      • Tidak menyuap.
      • Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
      • Rekayasa fakta hanya untuk kepentingan ilustrasi dan harus disebutkan sebagai ilustrasi.
      • Menghasilkan berita dengan uji informasi, wawancara, atau investigasi langsung untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

  • Penjelasan:
    • Uji informasi berarti melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi.
    • Berimbang berarti memberi ruang atau waktu pemberitaan kepada pihak lain secara proporsional.
    • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan pendapat narasumber.
    • Praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

  • Penjelasan:
    • Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dibuat secara sengaja dengan niat buruk.
    • Sadis berarti kejam dan tidak mengenal perikemanusiaan.
    • Cabul berarti penggambaran tingkah laku seksual yang bertentangan dengan nilai kesusilaan masyarakat.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Penjelasan:
    • Menyalahgunakan profesi berarti segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh untuk tujuan yang bertentangan dengan kepentingan umum.
    • Suap berarti menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya atau keberadaannya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

  • Penjelasan:
    • Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadi berarti tidak memberitakan segala hal yang termasuk dalam ranah pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik dan atau pihak yang dirugikan.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

  • Penjelasan:
    • Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    • Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.