Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah mengadakan kegiatan pembinaan terhadap Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis (13-14 November 2024).
Pembinaan Desa Sadar Hukum
Fungsional Penyuluh Hukum bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan ini dengan menyasar Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di dua desa binaan, yaitu Desa Kebrengan di Kecamatan Mojotengah dan Desa Pekuncen di Kecamatan Selomerto. Selain Kadarkum, perangkat desa setempat juga turut menjadi peserta dalam kegiatan ini.
Fokus Materi: Judi Online dan KDRT
Desy, seorang Penyuluh Hukum Madya, hadir sebagai narasumber utama. Ia mengangkat isu-isu hukum yang sedang marak di masyarakat, terutama mengenai judi online (judol) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut Desy, judi online saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga mulai melibatkan anak-anak.
“Sekarang judol dilakukan tidak mengenal umur, termasuk anak-anak. Jadi mohon bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak yang dilakukan melalui internet,” jelas Desy.
Desy juga memaparkan dampak negatif dari judi online, termasuk:
- Ekonomi: Mengakibatkan kerugian finansial bagi pelaku dan keluarganya.
- Psikis: Menyebabkan stres, kecanduan, dan depresi.
- Sosial: Memicu konflik dalam keluarga dan lingkungan masyarakat.
- Hukum: Pelaku dan penyebar konten promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana.
Peran Kadarkum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Desy mengimbau agar Kelompok Kadarkum yang telah terbentuk lebih aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait isu-isu hukum terkini kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat diharapkan menjadi lebih melek hukum dan mampu memahami konsekuensi dari tindakan melanggar hukum seperti judi online dan KDRT.
Selain itu, Desy juga memberikan bimbingan teknis pengisian Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini menjadi salah satu dasar penilaian untuk pengusulan status Desa Sadar Hukum kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dukungan dari Pihak Terkait
Kegiatan ini juga melibatkan narasumber dari Polres Wonosobo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo yang turut memberikan pembekalan kepada peserta.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan judi online.
“Di jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, kami terus berupaya mensosialisasikan larangan judi online, termasuk kepada pegawai. Kami juga aktif memasang banner dan menggiatkan larangan judi online saat apel pagi,” ujar Tejo Harwanto.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui pembinaan ini, diharapkan Desa Kebrengan dan Desa Pekuncen dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih patuh hukum dan menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum, seperti judi online dan KDRT.
Dengan pembinaan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib, dan sejahtera.