Desakan Hukum: Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Wonosobo Terhadap Aqil Mubarok

Kasus Sumardiyo Wonosobo

Koordinator Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Wonosobo, Much Mustangin, mendesak Polres Wonosobo untuk segera memproses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan Sumardiyo, anggota DPRD Wonosobo, terhadap M Aqil Mubarok. Kasus ini mencuat menjelang Pemilu Legislatif 2024 dan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat.

Desakan Pemuda dan Masyarakat

Menurut Much Mustangin, berbagai elemen pemuda dan masyarakat terus mendorong agar kasus ini segera dituntaskan. “Kami mendesak Polres Wonosobo segera memproses pelaku penganiayaan terhadap korban, Sumardiyo, yang notabene adalah wakil rakyat,” ujarnya pada Rabu (11/12/2024).

Desakan ini mencuat akibat lambatnya perkembangan penyidikan meski laporan hukum telah diajukan sejak 14 Februari 2024. Hingga kini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukti visum dan keterangan saksi sudah tersedia.

Laporan Hukum yang Panjang dan Berlarut

Kuasa hukum M Aqil Mubarok, Wisnu Harto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk melapor ke Polda Jateng dan instansi terkait lainnya. Wisnu menyebutkan bahwa permohonan perlindungan hukum hingga pelaporan kepada Kompolnas dan Kejaksaan Agung telah dilakukan, namun belum menghasilkan perkembangan signifikan.

“Sejak laporan diajukan, kami sudah menerima SP2HP sebanyak tujuh kali. Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka,” ungkap Wisnu. Ia menuntut agar proses hukum segera mencapai tahap P-21 atau dilanjutkan ke pengadilan.

Bantahan Terlapor dan Respon Polres Wonosobo

Sumardiyo, yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Wonosobo, membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak saksi yang bisa mengonfirmasi dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

Di sisi lain, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. Polres terus memberikan perkembangan penyidikan melalui SP2HP kepada kuasa hukum pelapor.

“Prosedur hukum tetap kami jalankan, termasuk menunggu izin yang diperlukan serta keterangan saksi ahli. Kasus ini masih dalam penanganan,” jelas Aiptu Nanang.

Tuntutan Keadilan dari Kuasa Hukum dan Keluarga Korban

Ibu korban, Lilis Sulistyani, yang pertama kali melaporkan kejadian ini, berharap proses hukum dapat segera membawa keadilan bagi putranya. Kuasa hukum korban juga menegaskan pentingnya penetapan tersangka agar kasus ini bisa segera disidangkan.

“Kasus ini sudah berjalan terlalu lama tanpa kepastian. Kami menuntut keadilan agar kasus ini segera selesai,” tutup Wisnu.


Kesimpulan: Publik Menunggu Transparansi Hukum

Kasus dugaan penganiayaan ini menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penegakan hukum, terutama ketika melibatkan tokoh publik. Desakan masyarakat dan perhatian media menunjukkan bahwa masyarakat Wonosobo menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *