Masyarakat tengah menanti keputusan Dewan Pengupahan Daerah terkait upah sektoral di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini menjadi perhatian besar usai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Resmi: Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen
Pengumuman kenaikan upah minimum nasional disampaikan Presiden Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan. “Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Presiden.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing usaha. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan sedikit lebih tinggi demi memperkuat kesejahteraan pekerja.
Apa Itu Upah Minimum?
Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan. Penetapannya didasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan tujuan:
- Meningkatkan daya beli pekerja.
- Menjaga keseimbangan daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menciptakan keseimbangan yang saling menguntungkan.
Prakiraan UMP Jawa Tengah 2025
Berdasarkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, prakiraan UMP Jawa Tengah 2025 dapat dihitung sebagai berikut:
- Rumus: 6,5% x UMP Jateng 2024
- Perhitungan:
6,5%×Rp2.036.947=Rp132.401,555 - Prakiraan UMP Jateng 2025:
Rp2.036.947+Rp132.401,555=Rp2.169.348,555
Daftar UMP Jawa Tengah 5 Tahun Terakhir
Untuk memberikan gambaran, berikut perkembangan UMP Jawa Tengah dalam lima tahun terakhir:
- 2020: Rp 1.742.015,22
- 2021: Rp 1.798.979,12 (kenaikan 3,27%)
- 2022: Rp 1.812.935,43 (kenaikan 0,78%)
- 2023: Rp 1.958.169,69 (kenaikan 8,01%)
- 2024: Rp 2.036.947 (kenaikan 4,02%)
Menanti Keputusan Final dan Peraturan Menteri
Kini, masyarakat menantikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar penetapan resmi upah minimum 2025. Selain itu, keputusan Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi penentu penting untuk upah sektoral di berbagai wilayah.
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah maupun nasional. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini.