Maraknya Pinjaman Online Ilegal: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang merasa terjebak dalam perangkap utang dan mengalami perlakuan tidak etis, bahkan teror, ketika ditagih oleh pinjaman online ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal guna menghindari risiko finansial dan praktik-praktik penagihan yang merugikan. Berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai, sebagaimana dilansir dari laman resmi OJK:

  1. Tidak Terdaftar/Tidak Berizin dari OJK: Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi sektor keuangan di Indonesia.
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam Memberikan Penawaran: Pinjol ilegal seringkali menggunakan pesan singkat atau Whatsapp untuk menawarkan pinjaman, yang bisa menjadi tanda kecurigaan.
  3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah: Proses pemberian pinjaman yang terlalu mudah tanpa seleksi yang memadai dapat menjadi indikasi pinjaman ilegal.
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman Tidak Jelas: Pinjaman ilegal cenderung tidak transparan dalam menetapkan bunga, biaya pinjaman, atau denda yang dapat mengecoh peminjam.
  5. Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan: Praktik penagihan ilegal sering kali melibatkan ancaman, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak dapat membayar sesuai jadwal.
  6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan, membuat sulit bagi peminjam untuk melaporkan masalah atau keluhan.
  7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas: Pinjaman ilegal sering kali tidak mengantongi informasi jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor mereka.
  8. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi: Pinjol ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam, yang bisa membahayakan privasi.
  9. Pihak Penagih Tanpa Sertifikasi AFPI: Pihak yang menagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/Berizin dari OJK: Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK, menunjukkan kepatuhan mereka terhadap regulasi keuangan.
  2. Tidak Menawarkan Melalui Saluran Komunikasi Pribadi: Perusahaan pinjaman legal tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau Whatsapp.
  3. Seleksi Peminjam: Proses seleksi peminjam dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kemampuan peminjam dalam membayar pinjaman.
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman Transparan: Perusahaan pinjaman legal menyajikan informasi tentang bunga, biaya pinjaman, dan denda secara transparan.
  5. Penanganan Peminjam yang Tidak Dapat Membayar: Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu akan dimasukkan ke daftar hitam Fintech Data Center, mencegah mereka meminjam dana dari platform lain.
  6. Layanan Pengaduan: Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan untuk memberikan saluran bagi peminjam yang memiliki masalah atau keluhan.
  7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas: Informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor perusahaan tersedia dengan jelas.
  8. Izin Akses yang Terbatas: Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam yang diperlukan untuk proses verifikasi.
  9. Pihak Penagih Memiliki Sertifikasi AFPI: Pihak penagih dari perusahaan pinjol legal harus mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Dengan memahami ciri-ciri ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan cerdas dalam memilih pinjaman online, menjauhi pinjol ilegal, dan melibatkan diri hanya dengan perusahaan pinjaman online yang sah dan terpercaya.

+ There are no comments

Add yours