Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan ini diambil oleh Plt Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 pada tanggal 30 November 2023. Besaran UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Berikut adalah daftar besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Perlu diperhatikan bahwa besaran UMK bervariasi di setiap kabupaten/kota, dengan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.038.005. Para pekerja dan pencari kerja di Jawa Tengah diharapkan untuk memperhatikan besaran UMK ini sebagai acuan dalam menentukan hak dan kewajiban di dunia kerja. Besaran UMK yang ditetapkan bertujuan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di berbagai sektor industri.
+ There are no comments
Add yours