Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp2.299.521, naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini dihasilkan melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar pada Senin (9/12/2024) di Hotel Egel, Wonosobo.
Dasar Penetapan dan Faktor Pertimbangan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.
“Kami telah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks lain yang dihitung oleh pemerintah pusat dan provinsi. Hasil sidang ini telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) resmi,” ujar Prayitno dalam wawancara dengan wartawan.
Dengan kenaikan sebesar Rp140.346 dari UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.159.175, nilai UMK baru ini akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2025.
Respon Serikat Buruh dan Keputusan Akhir
Meskipun serikat buruh sempat mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Prayitno menegaskan bahwa besaran UMK Wonosobo berada di tingkat menengah dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Tengah, yang juga menerapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Sosialisasi dan Implementasi
Setelah SK resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Disnakertrans Kabupaten Wonosobo akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam implementasi UMK baru.
“Dengan langkah ini, kami berharap kebijakan UMK 2025 dapat diterapkan dengan baik dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” tambah Prayitno.
Dampak dan Harapan
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung perekonomian daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna menjaga keseimbangan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Keputusan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan ekonomi di tahun 2025, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Wonosobo.