Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan seluruh petugas badan adhoc di bawah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja yang lebih baik serta menjamin keselamatan petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Pentingnya Perlindungan bagi Petugas Adhoc Pilkada
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menekankan bahwa perlindungan bagi petugas adhoc sangat penting, terutama mengingat pengalaman pahit dalam perhelatan Pemilu 2024 sebelumnya, di mana banyak petugas pemilu adhoc yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Dalam kunjungannya bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 November 2024, Nana menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut dan menjadikan hal ini sebagai dasar kebijakan perlindungan untuk Pilkada mendatang.
“Kami perlu melaporkan juga bahwa ketika Pemilu 2024 lalu, banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” ujar Nana.
Program Jaminan Sosial dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc telah dianggarkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani dengan KPU dan Bawaslu Jawa Tengah. Hal ini berarti bahwa seluruh petugas pemilu adhoc yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemprov Jateng telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu sebagai pihak pemberi kerja untuk memastikan implementasi yang efektif. Perlindungan jaminan sosial ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagaimana diinstruksikan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024. Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jateng terhadap kesejahteraan petugas adhoc yang bekerja di lapangan dengan berbagai risiko.
Dukungan dari Komisi II DPR RI dan Harapan Pelaksanaan
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menyambut positif kebijakan pemberian perlindungan jaminan sosial ini. Menurutnya, perlindungan kerja seperti ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan petugas pemilu di tingkat lokal. Toha juga meminta agar KPU Jawa Tengah memastikan bahwa seluruh badan penyelenggara pemilu adhoc yang terlibat dalam Pilkada 2024 sudah tercakup dalam jaminan sosial yang disediakan.
“Kami berharap seluruh badan penyelenggara adhoc pemilu sudah tercover perlindungan jaminan sosial tersebut,” tambah Toha.
Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc
Dengan adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS, petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja atau risiko kesehatan lainnya selama bertugas dapat mengakses layanan kesehatan yang optimal serta menerima santunan. Beberapa manfaat yang dapat diterima oleh petugas pemilu adhoc melalui BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis bagi petugas yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk biaya rehabilitasi jika diperlukan.
- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada keluarga petugas jika terjadi kematian saat menjalankan tugas, sebagai bentuk dukungan finansial.
Penutup
Kebijakan Pemprov Jawa Tengah untuk memastikan perlindungan sosial bagi badan adhoc KPU dan Bawaslu adalah langkah signifikan dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan para petugas pemilu. Dengan adanya jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, petugas pemilu dapat bekerja dengan rasa aman, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen Jawa Tengah untuk menyelenggarakan pemilu yang lebih aman, profesional, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa kesejahteraan petugas lapangan menjadi prioritas utama.