Banjarnegara, 22 November 2024 – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara mengeluarkan imbauan penting kepada pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Paslon diminta untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Aturan Penertiban APK Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, menjelaskan bahwa imbauan ini sesuai dengan Pasal 66 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alat peraga kampanye harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Masa tenang dimulai pada 24 November 2024 pukul 00.00 WIB. Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada paslon agar memastikan bahwa Sabtu, 23 November, menjadi hari terakhir mereka berkampanye. Malam harinya, seluruh APK harus dicopot secara mandiri,” ujar Rinta.
Penertiban APK di Masa Tenang
Selain merujuk pada UU, penertiban APK ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa pasal yang mengatur kampanye meliputi Pasal 18 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 28 Ayat (3) serta (4).
Rinta berharap semua paslon dan tim kampanye dapat bekerja sama dengan menaati aturan yang berlaku. “Kami meminta paslon untuk secara proaktif membersihkan APK. Dengan begitu, masa tenang dapat benar-benar menjadi waktu refleksi bagi masyarakat, tanpa gangguan visual atau pesan kampanye,” tambahnya.
Keterlibatan Bawaslu dan Pemerintah Daerah
Meski telah meminta partisipasi aktif dari paslon, Bawaslu bersama pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban APK. “Tim kami akan bergerak di seluruh wilayah Banjarnegara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Namun, karena keterbatasan sumber daya, kami sangat mengandalkan inisiatif paslon untuk menurunkan APK mereka secara mandiri,” jelas Rinta.
Jadwal Penting Pilkada Banjarnegara
- Masa Tenang: 24-26 November 2024
- Hari Pemungutan Suara: 27 November 2024
Pada hari pemungutan suara, masyarakat Banjarnegara diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Setelah itu, proses penghitungan suara akan dilakukan, termasuk penyelesaian potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemenang Pilkada akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah seluruh tahapan selesai.
Harapan untuk Pilkada Damai
Dengan langkah tegas Bawaslu dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Pilkada Banjarnegara dapat berlangsung secara tertib, damai, dan lancar. Paslon yang terpilih akan menjadi pemimpin Banjarnegara untuk lima tahun ke depan, membawa harapan baru bagi kemajuan daerah.