Tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, tepat pukul 00.00 WIB. Dengan berakhirnya masa kampanye, kini telah memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari. Selama masa tenang, seluruh aktivitas kampanye dilarang, dan seluruh alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan.
Koordinasi Penurunan APK
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas untuk membersihkan APK. “Mulai hari ini, dilakukan pembersihan APK. Jika masih ada yang belum dibersihkan selama masa tenang, kita akan segera menindaklanjutinya,” ujar Imam saat menghadiri acara sosialisasi saksi Pilkada pada Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu juga telah memberikan instruksi kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye selama masa tenang. “Kami menerapkan sistem patroli pengawasan selama 24 jam dengan jadwal piket di setiap wilayah,” tambah Imam.
Ketentuan Pembersihan APK
Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, seluruh APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Banyumas menyatakan bahwa pembersihan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pasangan calon, partai politik, Bawaslu, serta pemerintah daerah.
Dalam rapat koordinasi pada 20 November 2024, sejumlah poin penting terkait pembersihan APK disepakati:
- Pembersihan Serentak: Dilaksanakan pada 23 November 2024 mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.59 WIB. Jika terdapat kegiatan kampanye yang belum selesai, pembersihan dilakukan di lokasi lain terlebih dahulu.
- Pengecualian APK di Posko: APK yang berada di dalam rumah atau posko tim pemenangan tidak wajib dibersihkan. Namun, APK di jalan depan posko harus dikoordinasikan dengan pemiliknya.
- Tingkat Kecamatan dan Desa: PPK bekerja sama dengan Satpol PP dan Panwascam untuk membersihkan APK di jalan-jalan umum tingkat kecamatan, sementara PPS bekerja sama dengan Linmas dan PKD di wilayah desa/kelurahan.
- Pengawasan di TPS: KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas untuk memastikan pembersihan APK di area TPS masing-masing.
Masa Tenang: Kesempatan untuk Refleksi
Masa tenang memberikan waktu bagi masyarakat untuk refleksi tanpa gangguan kampanye, sehingga dapat menentukan pilihan secara bijaksana. Semua pihak diimbau mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan damai.
Langkah-langkah koordinasi antara KPU, Bawaslu, Satpol PP, dan berbagai pihak lainnya mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Patroli pengawasan yang dilakukan selama 24 jam menjadi upaya nyata untuk memastikan masa tenang bebas dari pelanggaran kampanye.
Dengan penegakan aturan yang ketat, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung dengan tertib, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.