Sistem Tilang Poin: Upaya Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Tahun 2025

Sistem Tilang Poin: Upaya Meningkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Tahun 2025

Banyumas – Rencana penerapan sistem tilang poin oleh Korlantas Polri mulai menjadi sorotan publik. Sistem ini akan memberikan sanksi berupa pengurangan poin pelanggaran bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Jika poin mencapai batas maksimal, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi dapat dicabut.

Sistem Tilang Poin: Mekanisme dan Regulasi

Sistem ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengadaan SIM. Poin akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran sebagai berikut:

  • 1 poin untuk pelanggaran ringan.
  • 3 hingga 10 poin tergantung pada tingkat kesalahan.
  • 12 poin untuk pelanggaran berat, yang dapat langsung menyebabkan pencabutan SIM.

Setiap pengemudi diberi alokasi 12 poin per tahun. Jika poin tersebut habis akibat akumulasi pelanggaran, maka SIM akan dicabut sebagai bentuk sanksi administratif.

Status Penerapan di Banyumas

Di wilayah Banyumas, sistem ini belum diterapkan karena menunggu instruksi resmi dari Mabes Polri. Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan sistem ini setelah mendapatkan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) dari Korlantas Polri.

“Saat ini semuanya belum dilaksanakan di daerah. Kami masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri. Jika sudah ada, kami akan langsung melaksanakan,” jelas Kompol Galuh pada Jumat (3/1/2025).

Tujuan dan Harapan

Penerapan sistem tilang poin bertujuan:

  1. Meningkatkan disiplin berkendara,
  2. Menekan angka pelanggaran lalu lintas,
  3. Membangun budaya berkendara yang aman.

Namun, masyarakat Banyumas diminta untuk bersabar hingga sistem ini resmi diberlakukan. Sosialisasi sistem tilang poin juga diharapkan segera dilakukan agar pengendara memahami mekanisme dan konsekuensinya.

Masyarakat dan Keselamatan Berlalu Lintas

Dengan adanya sistem tilang poin, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan meningkat. Pengemudi didorong untuk lebih berhati-hati, mematuhi peraturan, dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, Polresta Banyumas menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.


Kesimpulan:
Sistem tilang poin adalah langkah inovatif untuk mendisiplinkan pengendara dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Meski masih menunggu juklak-juknis dari Korlantas Polri, keseriusan Polresta Banyumas dalam mempersiapkan penerapan sistem ini memberikan harapan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat ditekan secara signifikan di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!