Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi perempuan di salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani Nomor 141, Wonosobo Timur. Tersangka utama berinisial MFI (25), warga Kabupaten Bekasi, kini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Masyarakat Mengungkap Kasus
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 01.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang menjalankan peran sebagai mucikari yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pekerja seks perempuan,” ujar AKP Arif.
Modus Operandi Pelaku
Menurut penyelidikan, tersangka MFI menggunakan platform digital MiChat untuk mempromosikan jasa pekerja seks perempuan. Pelaku bertindak sebagai perantara dengan mengatur jadwal dan lokasi pertemuan, bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi:
- Satu unit ponsel Vivo Y33s warna biru metalik yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi.
- Tiga bungkus kondom bekas, yang menjadi indikasi kegiatan eksploitasi di lokasi kejadian.
“Tersangka bertindak sebagai joki atau operator aplikasi dengan tujuan mencari pelanggan untuk pekerja seks perempuan. Semua aktivitas dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas AKP Arif.
Proses Hukum
Kasus ini diproses berdasarkan:
- Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Pasal 506 KUHP, yang mengatur tindakan mucikari.
Polisi berkomitmen menjadikan kasus ini prioritas untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi korban dari eksploitasi lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Wonosobo menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik eksploitasi manusia yang seringkali dilakukan melalui platform digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungannya. Kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas TPPO di wilayah hukum Polres Wonosobo,” tegasnya.
Saat ini, polisi juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan kepada para korban eksploitasi.
Waspada Terhadap Platform Digital
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang potensi penyalahgunaan platform digital, seperti media sosial dan aplikasi pesan, untuk kegiatan ilegal seperti perdagangan orang. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus serupa dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan.