Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran terkait distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin Unit Tipiter Sat Reskrim di Jalan Raya Ajibarang-Secang, Desa Mirombo, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 16.55 WIB.
“Saat melintas di wilayah Perum Madukara, petugas mencurigai sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi B-9091-BAV yang terparkir di pinggir jalan dengan bak tertutup terpal plastik warna biru,” ungkap AKP Arif.
Petugas memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di bak mobil. Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial LH (29), warga Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Wonosobo. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa BBM tersebut diduga akan dijual tanpa izin yang sah.
Barang Bukti dan Pelanggaran Hukum
Selain BBM dalam jerigen, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp5.907.000, diduga hasil penjualan BBM ilegal.
- Mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
LH kemudian diamankan ke Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan aturan tersebut.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelas AKP Arif.
Proses Penyidikan
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Wonosobo telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Pentingnya Penanganan Distribusi BBM Ilegal
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berdampak negatif, antara lain:
- Kerugian Negara: Subsidi BBM yang seharusnya untuk masyarakat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
- Kesejahteraan Masyarakat: Distribusi ilegal mengurangi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
- Ketidakstabilan Pasar BBM: Tindakan ini dapat menciptakan gangguan pada rantai distribusi resmi BBM.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau aktivitas ilegal lainnya