SEMARANG – Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksana, melaporkan bahwa realisasi penerimaan PKB hingga akhir tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini terjadi akibat turunnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak dari 84,68 persen pada tahun 2023 menjadi 82,98 persen pada tahun 2024.
“Posisinya memang ada penurunan dari tingkat kepatuhan [pembayaran pajak]. Dari 84,68 persen menjadi 82,98 persen,” jelas Danang pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Faktor Ekonomi dan Rencana Perbaikan
Menurut Danang, penurunan kepatuhan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya kemampuan ekonomi masyarakat selama beberapa tahun terakhir. “Kalau sekarang kita fokus pada perbaikan ekonomi, kami pastikan penerimaan [pajak] akan kembali lagi,” katanya.
Sebagai langkah strategis, Bapenda Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan beberapa inovasi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Salah satu inovasi yang tengah dikembangkan adalah program Samsat Budiman dan Korporasi. Inovasi ini dirancang dengan pendekatan berbasis masyarakat dan efisiensi anggaran.
“Kami akan kembangkan Samsat Budiman dan Korporasi dengan mempertimbangkan inovasi yang tidak memakan anggaran besar, dengan memberdayakan masyarakat,” ujar Danang.
Penambahan Titik Layanan dan Kolaborasi dengan BUMDes
Hingga akhir tahun 2024, Bapenda telah menambah sekitar 800 titik layanan Samsat Budiman. Namun, jumlah ini masih dinilai belum mencukupi untuk menjangkau wajib pajak yang tersebar di ribuan desa di Jawa Tengah. Untuk mengatasi tantangan ini, Bapenda akan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendukung pengumpulan pajak di daerah pelosok.
Selain itu, kerja sama dengan lembaga masyarakat seperti Dewan Masjid Indonesia akan dilakukan untuk memperluas akses layanan pembayaran pajak hingga ke pelosok-pelosok Jawa Tengah.
Penegakan Hukum yang Humanis
Dari sisi penegakan hukum, Bapenda berencana meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2025 melalui pendekatan yang lebih humanis. “Peningkatan kepatuhan itu tidak harus dengan penilangan di jalan,” jelas Danang.
Transparansi Pengelolaan Pajak
Danang juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan aturan pemerintah. “Duit yang dibayarkan masyarakat itu langsung dibayarkan di loket ke Bank Jateng. Uang ini tidak mampir ke Bapenda, tetapi langsung masuk ke RKUD,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Bapenda Provinsi Jawa Tengah optimis mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pelayanan kepada masyarakat di tahun-tahun mendatang.