Komplotan Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Wonosobo, Sasar Pedagang Lansia

Uang Palsu

Jajaran Polres Wonosobo berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan pembuat uang palsu. Para pelaku terungkap setelah beraksi di Pasar Kertek, Wonosobo, pada Kamis (4/9/2025). Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kedua pelaku adalah Supono (47), warga Garung, Wonosobo; dan Bambang Wijanarko (50), warga Cilacap.

“Sasaran utamanya adalah pedagang lansia yang tidak teliti membedakan uang asli dan palsu,” ujar Akbar dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (11/9/2025).


 

Berawal dari Kecurigaan Pedagang Lansia

Penangkapan bermula saat Supono berbelanja di kios milik Imbuh alias Tuminah (52) di Pasar Kertek. Saat itu, Supono membeli dua botol minyak goreng seharga Rp35 ribu dan membayarnya dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Tuminah, yang sebelumnya pernah menerima uang serupa dari pelaku, langsung merasa curiga. Ia kemudian berteriak “maling” sehingga warga dan pedagang lainnya mengejar Supono. Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kertek.

Dari keterangan Supono, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bambang Wijanarko di Cilacap. Bambang inilah yang berperan sebagai pembuat uang palsu tersebut.


 

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 109 lembar
  • Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 50 lembar
  • Alat cetak, printer, dan peralatan sablon

Kapolres menjelaskan, uang palsu ini dibuat menggunakan kertas biasa dengan proses sablon dua sisi, lalu dicetak menggunakan printer. AKBP Kasim menegaskan bahwa uang palsu tersebut sangat mudah dibedakan dengan uang asli jika dilihat secara teliti.

“Uang palsu ini (dibuat) hanya dari kertas biasa, tidak ada nilainya,” kata AKBP Kasim.


 

Pelaku Jaringan Lama

AKBP Kasim mengungkapkan, Supono adalah bagian dari jaringan lama. Ia diketahui pernah bekerja sama dengan istrinya, yang sudah lebih dulu diproses hukum dalam kasus serupa. Supono membeli uang palsu dari Bambang dengan perbandingan Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu.

Sementara itu, Bambang Wijanarko ternyata adalah residivis. Ia sudah dua kali terlibat kasus pemalsuan uang dan bahkan pernah mencetak uang untuk istri Supono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. “Kami yakin, masih ada jaringan lain yang belum terungkap. Jangan ragu lapor jika menemukan uang mencurigakan,” ujarnya.

error: Content is protected !!