Satresnarkoba Polres Wonosobo Bongkar Jaringan Narkoba, Tangkap Dua Tersangka dengan Barang Bukti 9,4 Gram Sabu

Penangkapan tersangka narkoba

Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Wonosobo dalam sebuah operasi yang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua tersangka, berinisial H dan WEW, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,4 gram beserta alat pendukung lainnya.

Penggerebekan dan Penangkapan

Kapolres Wonosobo melalui Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukoso, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di rumah tersangka H di Kelurahan Wonosobo Barat pada pukul 12.10 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah taplak meja ruang tamu.

Dari pengakuan H, barang haram tersebut diperolehnya dari WEW. Kurang dari satu jam kemudian, polisi berhasil menangkap WEW di kontrakannya di Desa Pagerkukuh, Wonosobo. Penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi meliputi:

  • 9,4 gram sabu dalam berbagai kemasan.
  • Peralatan pendukung, seperti timbangan digital, pipet kaca, bong, dan plastik klip berbagai ukuran.
  • Beberapa bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
  • Tas kecil warna hitam, sedotan berbagai warna, dan ponsel merek Oppo.

Barang bukti ini memperkuat keterlibatan kedua tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.

Komitmen Polres Wonosobo

“Kedua tersangka kini berada di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Wonosobo. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Teguh.

AKP Teguh juga menambahkan bahwa tersangka H memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian pada tahun 2023, di mana ia sempat menjadi tahanan di Rutan Wonosobo.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah:

  • Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Peringatan untuk Pelaku Lain

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tengah masyarakat. Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Polres Wonosobo juga berkomitmen melanjutkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Kesimpulan:
Operasi ini mencerminkan keberhasilan dan tekad Polres Wonosobo dalam memberantas narkoba. Namun, upaya ini memerlukan dukungan penuh dari masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkoba di wilayah Wonosobo. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *