Banyumas, Jawa Tengah – Ade Y S (37), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, membuat geger masyarakat setelah nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang. Alasan di balik aksi nekadnya pun mengundang perhatian: untuk modal pernikahan.
“Buat biaya nikah sama pacar saya,” ungkap Ade dengan wajah tertunduk saat mendampingi Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas pada Selasa (24/12/2024).
Pemilihan Target dan Motif
Ade mengakui bahwa dirinya sengaja memilih toko emas karena emas mudah dijual dan bernilai tinggi. Selain itu, ia menyadari toko yang menjadi targetnya tidak dilengkapi dengan teralis pengaman, sehingga memudahkannya untuk melakukan aksi kriminal.
“Emas enak jualnya. Kalau memilih toko emas itu, karena toko emas itu tidak ada teralisnya,” ujar Ade tanpa ragu.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Kompol Andriansyah menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan sisa emas yang belum ditemukan. Dari 26 kalung emas yang dicuri, polisi baru berhasil menyita 15 kalung sebagai barang bukti.
“Terkait airgun, yang bersangkutan mendapatkannya dua hari sebelum kejadian. Dia membelinya secara COD di Solo pada hari Selasa,” terang Kompol Andriansyah.
Kronologi Kejadian
Perampokan yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) ini mengejutkan warga sekitar Pasar Kemukusan. Ade menggunakan senjata api jenis airgun untuk menakut-nakuti korban dan melancarkan aksinya. Ia berhasil membawa kabur puluhan kalung emas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kini, Ade harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Rencana pernikahan yang menjadi motivasi tindakannya pun terancam gagal.
Pesan dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan, terutama di tempat usaha seperti toko emas. Di sisi lain, tindakan kriminal seperti ini menunjukkan pentingnya mencari solusi yang lebih bijaksana untuk menyelesaikan masalah hidup, tanpa melanggar hukum.