Purbalingga – Seorang pria berinisial FA (40), warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan saat mengambil paket narkotika jenis sabu. Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta tersebut mengaku menggunakan barang haram itu untuk menjaga kebugaran tubuh.
Pengungkapan Kasus oleh Polisi
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika ini dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di Desa Bajong.
“Pengungkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan patroli dan pemantauan di wilayah tersebut. Saat melintas di Desa Bajong, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang turun dari sepeda motor dan tampak mencari sesuatu,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).
Saat didekati oleh petugas, FA kedapatan sedang mengambil sebuah paket yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram
- 1 bungkus bekas rokok merek LA Ice Mangobost
- 1 unit ponsel merek Redmi 5A
Motif dan Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba
Dalam pemeriksaan, tersangka FA mengaku bahwa ia mengambil paket sabu atas perintah temannya. Sebagai imbalan, ia akan mendapatkan bagian dari sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama.
“Terkait pengakuan ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga telah memanggil orang yang disebut tersangka sebagai pemberi perintah, namun yang bersangkutan belum hadir. Jika tetap tidak hadir, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Ihwan Ma’ruf.
Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu, dengan terakhir kali mengonsumsi barang terlarang tersebut sekitar satu bulan yang lalu.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.