Pemkab Banyumas Salurkan Bantuan Keuangan Rp3 Miliar Lebih untuk Sembilan Parpol

Bantuan Keuangan Rp3 Miliar Lebih untuk Sembilan Parpol

Purwokerto – Pemerintah Kabupaten Banyumas secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyamas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Selasa (15/7/2025).

Acara penting ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banyumas Eko Heru Surono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, serta para pimpinan partai politik penerima bantuan.

Dalam sambutannya, Bupati Sadewo Tri Lastiono menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pendidikan politik yang inklusif, cerdas, dan berbudaya di tengah masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.

“Penggunaan bantuan keuangan ini harus dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada laporan penggunaan yang disusun secara akurat serta disampaikan tepat waktu,” tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Sadewo menjelaskan bahwa bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk penguatan partai politik secara kelembagaan, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi. Ia optimis, sinergi antara pemerintah dan partai politik akan terus terbangun demi kemajuan demokrasi dan pembangunan di Kabupaten Banyumas.


 

Sembilan Parpol Terima Bantuan Berdasarkan Suara Sah

Kepala Bakesbangpol Banyumas, Eko Heru Surono, dalam laporannya menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banyumas hasil Pemilu 2024. Masing-masing partai berhak mendapatkan bantuan berdasarkan jumlah suara sah yang berhasil diraih, dengan besaran Rp3.000 per suara sah.

Total anggaran bantuan keuangan untuk tahun 2025 mencapai Rp3.081.645.000. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas dan telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai politik penerima.

Berikut adalah rincian penerima bantuan keuangan partai politik di Banyumas untuk tahun 2025:

  • PDI Perjuangan: Rp997.041.000 (332.374 suara sah)
  • PKB: Rp490.968.000 (163.656 suara sah)
  • Gerindra: Rp474.678.000 (158.226 suara sah)
  • Golkar: Rp273.807.000 (91.269 suara sah)
  • PKS: Rp260.841.000 (86.947 suara sah)
  • NasDem: Rp164.307.000 (54.769 suara sah)
  • PAN: Rp143.286.000 (47.762 suara sah)
  • PPP: Rp141.564.000 (47.188 suara sah)
  • Demokrat: Rp135.153.000 (45.051 suara sah)

Pemberian bantuan keuangan ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, serta menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kabupaten Banyumas.

error: Content is protected !!