BANYUMAS – Peredaran obat psikotropika di wilayah Banyumas kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satres Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial PDT alias OBLO (31) saat berada di pinggir Jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 193 butir obat jenis Alprazolam dengan berbagai kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah, dan satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 Pro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kontak WhatsApp bernama “Atur Nafas” dengan cara membeli. Tersangka juga mengakui bahwa sebagian obat tersebut untuk dikonsumsi sendiri, sementara sisanya akan dijual kembali kepada konsumen lain.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, Sabtu (9/8/2025).
Kompol Willy menambahkan, pihaknya akan mengembangkan perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba dan psikotropika demi menciptakan masyarakat yang aman dan sehat.
“Seperti diketahui, narkoba menjadi musuh bersama. Dengan menyasar anak muda sebagai korbannya, maka narkoba bisa merusak generasi muda yang merupakan masa depan bangsa,” tegasnya.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mengetahui peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya.