Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Cara Cek, Syarat, dan Kritik Pro Kontra

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Cara Cek, Syarat, dan Kritik Pro Kontra

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BSU diharapkan dapat menjadi stimulus di tengah potensi perlambatan ekonomi global.

Syarat Penerima BSU 2025: Apakah Anda Termasuk?

Penting untuk mengetahui persyaratan BSU 2025 agar Anda bisa memastikan kelayakan. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima bantuan ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar dan aktif hingga April 2025.
  • Penghasilan Maksimal Rp 3.500.000 per bulan: Jika penghasilan Anda melebihi angka ini, batasannya akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat dan dibulatkan ke atas.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Program ini ditujukan khusus untuk pekerja di sektor swasta atau non-pemerintah.
  • Diutamakan Tidak Menerima PKH: Prioritas diberikan bagi pekerja yang tidak sedang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU 2025

BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan dan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli), sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Pencairan dana dilakukan melalui beberapa bank penyalur resmi:

Penerima BSU wajib memiliki rekening bank penyalur. Bank BTN bahkan memfasilitasi pembuatan rekening tanpa setoran awal untuk mempermudah proses pencairan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Bingung bagaimana cara cek BSU 2025? Ada dua metode utama yang bisa Anda gunakan untuk memeriksa status sebagai calon penerima:

1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar: NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi yang tertera hingga selesai.

2. Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.
  • Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
  • Masukkan data yang diminta (NIK, nama lengkap, dan lain-lain).
  • Lanjutkan proses sesuai arahan di aplikasi.

Di wilayah seperti Papua Barat, BPJamsostek Manokwari telah mengirimkan data 3.336 calon penerima ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk verifikasi dan validasi lebih lanjut. Proses ini penting untuk memastikan kelayakan penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Kepala BPJamsostek Manokwari, Gery Dame Malelak, menegaskan bahwa bantuan ini hanya untuk peserta aktif hingga Juli 2025 dengan gaji sesuai ketentuan, dan bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri. Pengajuan BSU juga bisa dilakukan secara mandiri melalui JMO, situs Kemnaker, atau BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga dapat mengajukan secara kolektif via Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online.

Kritik Terhadap Program BSU: Efektifkah?

Meskipun bertujuan baik, program BSU ini tidak luput dari kritik. The Indonesian Institute (TII) berpendapat bahwa BSU belum menyentuh akar permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Felia Primaresti dari TII, upah mayoritas pekerja Indonesia masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Felia menyoroti hasil survei yang menunjukkan bahwa 93% buruh merasa upah mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup, bahkan 76% di antaranya harus berutang untuk bertahan. Ia menilai bahwa bantuan Rp600.000 dari BSU terlalu kecil untuk memberikan dampak nyata dan mencerminkan kondisi rentan pekerja Indonesia.

Kritik juga datang terkait pendekatan pemerintah yang cenderung sepihak, tanpa melibatkan dialog dengan buruh dan pengusaha. TII menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan regulasi upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), demi terciptanya kebijakan pengupahan yang adil, transparan, dan profesional.

BSU sebagai Bagian dari Stimulus Ekonomi Nasional

Program BSU ini merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,4 triliun yang digulirkan pemerintah. Tujuan utama stimulus ini adalah menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ancaman perlambatan global. Stimulus lainnya meliputi bantuan pangan, diskon transportasi dan tarif tol, serta keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa mayoritas anggaran, yakni Rp23,59 triliun, berasal dari APBN, dan sisanya Rp85 miliar dari dana non-APBN. Pemerintah berharap paket stimulus ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% pada kuartal II 2025.

error: Content is protected !!