Isu kesenjangan pendapatan kembali mencuat di Kabupaten Wonosobo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Diskusi hangat ini bermula dari unggahan akun Instagram @wonosobo_melawan pada Selasa, 2 September 2025. Akun tersebut menyoroti paradoks antara tingginya angka kemiskinan di Wonosobo dengan kebijakan kenaikan tunjangan DPRD melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan itu diteken hanya sehari setelah Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran pada 22 Januari 2025.
Pendapatan DPRD Capai 20 Kali Lipat UMK
Menurut data yang dipublikasikan, pendapatan anggota DPRD Wonosobo bisa menyentuh Rp44,6 juta per bulan—sekitar 20 kali lipat dari UMK Wonosobo. Bandingkan dengan pendapatan buruh dan petani yang rata-rata hanya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Rincian tunjangan yang dipersoalkan antara lain:
-
Ketua DPRD: tunjangan perumahan Rp33 juta, transportasi Rp12,7 juta
-
Wakil Ketua DPRD: tunjangan perumahan Rp26,5 juta, transportasi Rp12,7 juta
-
Anggota DPRD: tunjangan perumahan Rp16,5 juta, transportasi Rp12,7 juta
“Ini menunjukkan ketimpangan yang mencolok dengan kondisi masyarakat,” tulis @wonosobo_melawan dalam unggahannya.
Kritik Soal Kepatutan
Sorotan serupa datang dari akun @wonosobomuda pada Jumat, 5 September 2025. Mereka mengkaji dasar hukum Perbup Nomor 1 Tahun 2025 dan menilai aturan ini bertentangan dengan PP No. 1 Tahun 2023 yang menekankan asas kepatutan serta standar harga setempat.
Mereka juga membandingkan tunjangan perumahan DPRD dengan harga sewa rumah di Wonosobo. Hasilnya, selisihnya sangat jauh:
-
Rumah 100 m² rata-rata disewa Rp25 juta per tahun
-
Rumah 250 m² sekitar Rp60 juta per tahun
-
Tunjangan perumahan DPRD: Rp396 juta per tahun
“Angka ini melampaui standar harga setempat hingga puluhan kali lipat,” ungkap @wonosobomuda.
Respons Pemerintah Daerah
Sekretaris DPRD Wonosobo, Agus Wibowo, menyatakan bahwa persoalan ini masih berproses di tingkat provinsi.
“Kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam waktu dekat akan diundang Gubernur Jawa Tengah untuk membicarakan persoalan ini. Laporan mengenai gaji DPRD juga sudah diminta provinsi melalui BPPKAD,” ujarnya kepada Wonosobozone, Selasa 9 September 2025.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Wonosobo, Tri Antoro, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim laporan belanja gaji dan tunjangan DPRD ke provinsi. Ia menyebutkan, belanja untuk gaji, tunjangan perumahan, dan transportasi DPRD tetap di angka Rp15,07 miliar pada 2023 dan 2024, lalu naik menjadi Rp17,92 miliar pada 2025.
Pertanyaan yang Tersisa
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kebijakan kenaikan tunjangan DPRD Wonosobo benar-benar proporsional dengan kondisi sosial-ekonomi daerah? Dengan angka kemiskinan yang masih tinggi, publik menuntut transparansi dan kepatutan dalam penggunaan anggaran daerah.