Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap Residivis Kasus Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Bungkus Snack

Polres Wonosobo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial DH (44), warga Kelurahan Jaraksari, ditangkap pada Jumat malam, 12 September 2025, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Residivis Kasus Serupa

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan bahwa DH bukan orang baru di dunia narkotika. Tersangka merupakan residivis kasus sabu yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.

“Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jaraksari. Setelah penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Teguh, Jumat (10/10/2025).

Modus Unik: Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Snack

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram bruto yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram itu disembunyikan dalam sedotan bergaris merah, dililit lakban merah, lalu diselipkan ke dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Pesan Sabu Lewat WhatsApp

Dari hasil pemeriksaan, DH diketahui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, dan rencananya sabu tersebut akan digunakan sendiri.

“Namun, sebelum sempat dikonsumsi, pelaku sudah kami tangkap,” tegas AKP Teguh.

Komitmen Polres Wonosobo Berantas Narkoba

AKP Teguh menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat kami imbau untuk berani melapor bila mengetahui indikasi peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran ini,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan tentang bahaya narkoba bagi generasi muda. “Kami mengajak orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk bersama mengawasi lingkungan. Jangan biarkan pengedar merusak masa depan anak-anak kita,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

error: Content is protected !!