Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

POLRES WONOSOBO BONGKAR PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DI SAPURAN
Wonosobo

Modus Tangki Modifikasi, Satreskrim Polres Wonosobo Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite di Sapuran

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial S (61), warga Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, diamankan polisi setelah kedapatan memodifikasi tangki mobilnya untuk menimbun BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.

Kronologi: Kecurigaan Saat Patroli SPBU

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (10/4/2026) sore, saat unit II Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Andre Marco Julianto melakukan patroli rutin di jalur Wonosobo–Purworejo. Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia silver bernopol AA 1023 UZ yang tidak memasang pelat nomor belakang saat mengantre di SPBU.

Melihat aktivitas pengisian yang tidak wajar, petugas melakukan pembuntutan hingga ke rumah tersangka di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati mobil sudah terparkir di garasi dan tengah dalam proses pemindahan BBM.

Modus Operandi: Tangki Modifikasi dan Selang Hijau

Dalam penggeledahan di garasi tersangka, polisi menemukan sejumlah bukti kuat praktik ilegal, di antaranya:

  • Tangki Modifikasi: Kendaraan Xenia tersebut telah diubah bagian tangkinya agar mampu menampung volume BBM lebih besar dari kapasitas standar.

  • Selang Penyedot: Ditemukan selang hijau sepanjang dua meter yang digunakan untuk memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken.

  • Barcode Berbeda: Tersangka menggunakan beberapa barcode kendaraan yang berbeda untuk mengecoh sistem di SPBU agar bisa membeli BBM subsidi berkali-kali.

“Tersangka membeli Pertalite dua kali transaksi masing-masing senilai Rp350.000. Total sekitar 70 liter BBM dipindahkan ke tiga jeriken untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya,” jelas Ipda Andre Marco Julianto.

Komitmen Penegakan Hukum

Pihak kepolisian juga telah membawa barang bukti ke SPBU terdekat untuk memastikan jenis cairan tersebut, dan hasilnya positif merupakan BBM jenis Pertalite.

AKP Arif Kristiawan menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius. “BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan untuk dijual kembali secara eceran ini jelas merugikan hak masyarakat luas,” tegasnya.

Ancaman Penjara 6 Tahun

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti mobil dan jeriken berisi Pertalite telah diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

error: Content is protected !!