Gerebek Judi Kartu Ceki di Garung, Satreskrim Polres Wonosobo Amankan Empat Pria Paruh Baya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Empat orang pria paruh baya berhasil diamankan saat kedapatan asyik bermain judi kartu di sebuah rumah di kawasan perumahan Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, pada Minggu (8/3/2026) malam.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Satreskrim bersama Tim Resmob ini merupakan hasil dari patroli rutin guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kronologi Penggerebekan
Operasi penindakan dilakukan sekitar pukul 22.45 WIB. Petugas yang tengah berpatroli mencurigai adanya aktivitas sekumpulan orang di salah satu rumah warga. Saat dilakukan pemeriksaan mendadak, petugas mendapati para pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan taruhan uang tunai di atas meja.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing adalah RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Tanpa perlawanan, para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang Bukti Jutaan Rupiah
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana perjudian, di antaranya:
-
Satu buah meja kayu.
-
Dua set kartu ceki yang telah digunakan.
-
Satu set kartu remi.
-
Satu wadah kartu.
-
Uang tunai senilai jutaan rupiah yang merupakan modal dan hasil taruhan.
Tegas Berantas Penyakit Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Wonosobo.
“Patroli akan terus kami tingkatkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Wonosobo,” tegas AKP Arif dalam keterangan Jumat (24/4/2026).
Ia juga menambahkan imbauan agar masyarakat menjauhi aktivitas judi, baik konvensional maupun daring (online), karena dampak negatifnya yang luas bagi ekonomi keluarga dan tatanan sosial.
Ancaman Hukuman
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 426 atau 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tiga tahun.




