Operasi Gabungan di Wonosobo Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal, Pelanggar Terancam Sanksi Cukai
Tim gabungan lintas instansi menggelar operasi penertiban barang kena cukai ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Wonosobo, Kamis (10/9/2026). Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.188 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 113 bungkus tanpa pita cukai resmi dari berbagai merek.

Operasi penindakan ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Magelang, Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0707/Wonosobo, Polres Wonosobo, Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.
Penertiban menyasar sejumlah pedagang eceran dan toko kelontong yang disinyalir masih nekat menyimpan maupun memperjualbelikan produk tembakau tanpa pita cukai legal.
Sita 113 Bungkus dari Beragam Merek
Personel Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengonfirmasi bahwa penelusuran di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya ratusan bungkus barang bukti rokok polosan.
“Dalam penelusuran hari ini, petugas mendapati total 113 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari beragam merek, yang jika dikalkulasikan mencapai 2.188 batang. Seluruh temuan langsung dikumpulkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” jelas Rame di sela-sela kegiatan.
Tak sekadar menyita barang bukti, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada para pemilik toko. Edukasi tersebut mencakup teknis mengenali ciri-ciri fisik rokok ilegal serta konsekuensi hukum yang berpotensi menjerat pelaku usaha jika nekat memperjualbelikannya.
Optimalkan DBHCHT dan Selamatkan Pendapatan Negara
Rame menegaskan bahwa penertiban yang diiringi sosialisasi ini bertujuan untuk mengikis peredaran rokok haram sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan aturan cukai.
“Peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan negara yang bersumber dari sektor cukai. Padahal, alokasi dana tersebut nantinya dikembalikan lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, sekaligus wujud implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBHCHT.
Seluruh barang bukti berupa 2.188 batang rokok ilegal telah dilimpahkan secara resmi kepada Kantor Bea Cukai Magelang untuk diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Wonosobo bersama aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar.




