Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Penganiayaan Pascakonser Monata di Wonosobo Terungkap, Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama
Wonosobo

Polres Wonosobo Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kayugiyang Garung, 1 Pelaku Masih Bawah Umur

Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi seusai pagelaran konser dangdut Monata di Dusun Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana satu di antaranya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Penganiayaan Pascakonser Monata di Wonosobo Terungkap, Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama
Penganiayaan Pascakonser Monata di Wonosobo Terungkap, Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama

Wakapolres Wonosobo, Kompol Agustinus David Putraningtyas, menyampaikan bahwa jajaran penyidik Satreskrim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

“Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Agustinus saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Penghadangan Mobil

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, membeberkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang.

Korban merupakan seorang pria berinisial WH. Peristiwa bermula saat korban diminta mengemudikan mobil Mitsubishi L300 untuk mengantar dua perempuan, yakni AN dan VN, usai menyaksikan konser dangdut. Namun di tengah perjalanan, kendaraan yang dikemudikan korban mendadak dihadang oleh pelaku berinisial AK bersama rombongannya yang tengah mencari keberadaan AN.

Meskipun korban sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai permasalahan yang ada, para pelaku tetap melakukan tindakan kekerasan.

“Korban sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang terjadi. Namun para pelaku tetap melakukan pemukulan, menarik korban keluar dari mobil, lalu mengeroyoknya hingga mengalami luka,” terang AKP Arif.

Tak sampai di situ, korban sempat dipaksa menghubungi temannya. Karena tidak berhasil dihubungi, korban dibawa ke kawasan Pertigaan Andongsili, dan mobil L300 yang dikendarainya dibawa pergi oleh para pelaku tanpa izin.

Motif Cemburu dan Identitas Para Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku terhadap perempuan berinisial AN. Karena AN berusaha menghindari pelaku, korban WH yang berniat membantu mengantar pulang justru menjadi sasaran amukan massa.

Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. AK (24) – Warga Kecamatan Leksono (Tersangka Dewasa)

  2. FA (19) – Warga Kecamatan Watumalang (Tersangka Dewasa)

  3. RTM (20) – Warga Kecamatan Leksono (Tersangka Dewasa)

  4. MU (16) – Warga Kecamatan Watumalang (Anak Berhadapan dengan Hukum / ABH)

Proses Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Terhadap tersangka MU (16) yang masih di bawah umur, penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, untuk tiga tersangka dewasa (AK, FA, dan RTM), penyidik menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menutup keterangannya, AKP Arif mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri (vigilante) dalam menyelesaikan masalah pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

error: Content is protected !!