Aktivitas penambangan galian C berupa pengerukan pasir dan tanah urug di Dusun Grenjeng, Desa Candiyasan, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, mendulang perhatian serta keluhan dari masyarakat setempat. Kegiatan pengerukan material tersebut disinyalir masih terus berlangsung aktif, bahkan diduga kuat tetap beroperasi hingga malam hari.

Melihat kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta dinas teknis terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa kelengkapan izin operasional serta mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial V. Skema pengerukan material dilaporkan terbagi dalam dua jeda waktu dengan keterlibatan alat berat berkapasitas berbeda.
Pada siang hari, proses penambangan berjalan dengan peralatan pendukung berukuran lebih kecil. Namun, saat memasuki malam hari, pengerukan disebut-sebut beralih menggunakan alat berat berkapasitas jauh lebih besar untuk melangsir material.
“Itu kalau malam dilangsir ke situ, kalau siang produksi pakai alat kecil,” ujar SA, salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (15/9/2026).
Warga Desak Sidak Lapangan dan Pengawasan Lingkungan
Ketidakjelasan status perizinan dan pola operasional hingga larut malam ini menimbulkan keresahan warga terkait ancaman kerusakan lingkungan sekitar. Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak sekadar menerima laporan di atas kertas (administratif), melainkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan di Dusun Grenjeng.
Selain transparansi izin galian C, aspek daya dukung lingkungan dan keselamatan wilayah resapan air di kawasan lereng Kertek menjadi kekhawatiran utama warga jika pengerukan dibiarkan tanpa kendali terukur.
Masyarakat mendesak jajaran APH serta instansi teknis terkait untuk bertindak tegas apabila dalam penelusuran nanti ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan maupun aktivitas tambang ilegal (IUP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak pengelola kegiatan penambangan maupun instansi dinas terkait mengenai legalitas status lahan dan izin operasional galian C tersebut.




