Satresnarkoba Polres Wonosobo Bekuk Pengguna Ganja, Berhasil Sita 8 Paket

Satresnarkoba Polres Wonosobo Bekuk Pengguna Ganja, Berhasil Sita 8 Paket

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (31), terduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis ganja. Penangkapan AS dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 15.25 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu taman kota yang terletak di wilayah Kecamatan Wonosobo. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian. Tersangka AS kami amankan bersama delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” jelas AKP Teguh pada Jumat (27/6/2025).


 

Barang Bukti di Saku Celana, Ponsel Turut Disita

Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang disimpan AS di saku celana pendek warna hitam yang dikenakannya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui dirinya sebagai pengguna ganja. Namun, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut begitu saja. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Wonosobo.

“Meskipun tersangka mengaku sebagai pemakai, kami tetap melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap apakah ada jaringan lain di belakangnya,” tambah AKP Teguh.


 

Jerat Hukum dan Proses Penyidikan Berlanjut

AS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang siapapun memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidana berat menanti para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Untuk keperluan penyidikan, dua orang saksi dari masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa, beserta dua personel Polri yang turut serta dalam proses penangkapan. Sementara itu, barang bukti ganja akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pengujian lebih lanjut.


 

Komitmen Polres Wonosobo Berantas Narkoba

AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif tersebut.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Wonosobo yang bersih dari narkoba. Kasus ini tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu jaringan di balik peredaran ganja ini,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Dukungan dan kepedulian masyarakat, menurutnya, sangat penting untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Wonosobo.

error: Content is protected !!