Sinergitas dan kolaborasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah terus diarahkan untuk memberikan respons cepat terhadap berbagai persoalan masyarakat di tingkat lokal. Kerja kolektif ini juga bertujuan membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam sambutannya saat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo di Gedung Sasana Adipura, Senin (12/8/2024), menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan peran DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah.” Hal ini mempertegas pola hubungan kemitraan antara DPRD dan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Tujuan dari hubungan ini adalah untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam setiap periode kepemimpinan, sehingga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terjamin.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo yang berlangsung hari ini menandai puncak dari rangkaian proses pemilihan umum legislatif, khususnya untuk anggota DPRD Kabupaten Wonosobo. Acara ini menjadi simbol dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bupati Afif Nurhidayat.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pemahaman mengenai kedudukan DPRD dalam kerangka pemerintahan daerah. DPRD, menurutnya, merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah, berbeda dengan lembaga legislatif di negara-negara federal. Hubungan ini harus terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat.