Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Polres Wonosobo Amankan Pria 60 Tahun yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun
Wonosobo

Polres Wonosobo Amankan Pria 60 Tahun yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun

Kasus asusila yang memilukan kembali mengguncang Kabupaten Wonosobo. Seorang pria berinisial S (60), warga Kecamatan Sapuran, diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, NY (30).

Polres Wonosobo Amankan Pria 60 Tahun yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun
Polres Wonosobo Amankan Pria 60 Tahun yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama Bertahun-tahun

Ironisnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perbuatan bejat sang ayah telah dilakukan selama puluhan tahun, dimulai sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Trauma Puluhan Tahun Sejak Bangku SD

Kanit PPA Satreskrim Polres Wonosobo, Aiptu Kodirun, mengungkapkan bahwa penderitaan NY berawal pada tahun 2005. Saat itu, korban yang baru duduk di kelas 4 SD dicabuli oleh tersangka untuk pertama kalinya. Aksi tersebut terus berulang hingga tahun 2011 dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban.

“Korban mengaku tindakan cabul sudah dialami sejak masih anak-anak. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Aiptu Kodirun saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).

Kronologi Upaya Pemerkosaan Januari 2026

Setelah bertahun-tahun bungkam, kasus ini kembali mencuat pada awal tahun 2026. Tersangka diduga mengirimkan pesan tidak senonoh kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta agar hal tersebut dirahasiakan dari ibu korban.

Meski sempat ditegur oleh korban, hasrat jahat tersangka tidak kunjung padam. Puncaknya terjadi pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah tersangka untuk mengantarkan makanan sepulang dari acara hajatan keluarga.

Di dalam rumah, tersangka diduga menutup pintu dan mengadang korban. Ia kemudian memeluk serta mencium korban secara paksa. Beruntung, NY melakukan perlawanan sengit hingga berhasil melepaskan diri dan melarikan diri ke rumah kerabatnya.

Korban Berani Melapor Setelah Dukungan Keluarga

NY tidak langsung melapor ke polisi karena merasa sangat takut dan trauma. Barulah pada Februari 2026, setelah mendapatkan dukungan penuh dari keluarga besar, korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh rangkaian kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, memastikan bahwa pihaknya menangani kasus ini dengan sangat serius mengingat sifatnya yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merusak tatanan keluarga.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga memastikan adanya pendampingan psikologis terhadap korban selama proses penyidikan,” tegas AKP Arif.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan biadabnya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 414 huruf b KUHP atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga dan mendorong korban untuk berani bersuara agar pelaku dapat ditindak tegas secara hukum.

error: Content is protected !!