Pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit Mitsubishi Pick Up L300 di jalan raya Pantura, tepatnya di desa Simbangsesa, kecamatan Tulis, kabupaten Batang. Insiden ini mengakibatkan seorang penumpang meninggal dunia serta beberapa korban luka-luka.
Kendaraan pickup bernomor polisi H-8124-RM tersebut dikemudikan oleh Jossi Songko Teguh, laki-laki berusia 36 tahun yang berdomisili di dukuh Krajan RT 03/02, desa Poncorejo, kecamatan Gemuh, kabupaten Kendal. Pengemudi yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini melaju dari arah barat menuju timur.
Menurut keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, setelah melewati jalan menikung tajam ke kanan, kendaraan diduga mengalami pecah ban pada bagian depan sebelah kanan. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali sehingga pickup menabrak median pembatas jalan dan terguling ke badan jalan sebelah kiri.
Akibat kecelakaan tersebut, Sariyati (50 tahun), penumpang dari dukuh Kaumsari RT 02/0, desa Poncorejo, kecamatan Gemuh, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat pada bagian kepala. Selain itu, Zumroati (52 tahun), penumpang lainnya, juga mengalami luka serius berupa cidera kepala sedang serta patah tulang pada lengan kanan dan jari-jarinya.
Kasatlantas Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa petugas kepolisian bersama warga setempat segera menangani insiden ini. Jenazah Sariyati langsung dibawa ke RSUD Batang untuk penanganan lebih lanjut, sementara Zumroati dirawat di Rumah Sakit QIM Batang. Pengemudi juga mendapatkan perawatan setelah mengalami luka ringan.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengendara untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, terutama ban, serta memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM sebelum berkendara. Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.