Sakit Hati Gara-Gara Rokok, Pria di Sapuran Tusuk Temannya di Leher

Sakit Hati Gara-Gara Rokok, Pria di Sapuran Tusuk Temannya di Leher

Wonosobo, 30 Mei 2025 – Seorang pria berinisial S (44), warga Kelurahan Sapuran, akhirnya ditangkap polisi setelah berbulan-bulan menjadi buronan dalam kasus penusukan leher teman sendiri di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran. Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 7 November 2024.

Kronologi: Cekcok Usai Menenggak Miras

Menurut Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, pelaku dan korban berinisial H (25) awalnya minum minuman keras bersama di teras bawah sebuah kafe.

“Korban mengambil rokok milik pelaku tanpa izin. Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol langsung naik pitam,” ujar AKBP Kasim.

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat sepanjang 8 cm dari saku celana dan langsung menusukkan ke leher korban tepat di tangga menuju parkiran kafe. Korban terkapar bersimbah darah dan segera dilarikan oleh dua saksi ke Puskesmas Sapuran. Beruntung korban selamat meski mengalami luka serius di leher.

Pelaku Ditangkap di Rumahnya Setelah Berbulan-Bulan Buron

Usai penusukan, pelaku kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Resmob Polres Wonosobo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku pada 24 April 2025 di rumahnya sendiri.

“Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah pengintaian intensif,” kata AKBP Kasim.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

  • Pisau lipat yang digunakan menusuk korban

  • Satu stel pakaian korban yang masih berlumuran darah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam tanpa izin)

  • Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat)

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada Miras dan Kekerasan

AKBP Kasim menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan sah adalah tindak pidana. Ia juga mengingatkan warga untuk menghindari konsumsi miras, karena kerap memicu tindakan brutal.

“Miras sering menjadi pemicu emosi. Jangan membawa senjata tajam sembarangan. Selesaikan masalah dengan kepala dingin,” tegasnya.

Polres Wonosobo meminta masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan keamanan agar tindakan pencegahan bisa segera dilakukan.

“Kami butuh dukungan warga. Laporkan jika ada potensi keributan atau gangguan, agar kami bisa bertindak cepat,” imbuh AKBP Kasim.

Komitmen Polres: Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kekerasan

Polres Wonosobo memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat dalam insiden ini.

error: Content is protected !!