Direktur RSUD Setjonegoro Wonosobo dr Danang Sananto Sasongko menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka sedang nonaktif. Kebijakan itu diambil menyusul penonaktifan sekitar 55.000 peserta PBI di Kabupaten Wonosobo akibat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rapat Darurat: 55.000 Peserta PBI Wonosobo Nonaktif
“Prinsipnya tidak boleh ada penolakan pasien. Tadi pagi saya langsung menggelar rapat darurat di rumah sakit. Angka 55.000 itu bukan jumlah kecil. Dampaknya besar, terutama bagi pasien penyakit kronis,” kata dr Danang, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu layanan vital seperti cuci darah dan terapi talasemia yang membutuhkan keberlanjutan.
Koordinasi Intensif dengan Pemkab Wonosobo
RSUD Setjonegoro telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Bupati Wonosobo untuk merumuskan solusi cepat.
“Untuk pasien kronis yang sebelumnya terdaftar PBI, layanan harus tetap berjalan. Urusan administrasi menyusul. Kalau cuci darah ditunda sehari saja, risikonya sangat besar,” ujar dr Danang.
Penyebab Penonaktifan BPJS PBI
Danang menjelaskan sebagian penonaktifan terjadi karena perubahan status ekonomi warga setelah program bedah rumah atau bantuan lain sehingga masuk kategori desil lebih tinggi.
“Ada warga yang rumahnya dulu tidak layak, lalu dibantu jadi lebih baik, akhirnya datanya berubah. Ini bukan kesalahan masyarakat,” katanya.
Skema Pembiayaan Darurat: “Ini Soal Nyawa”
Langkah sementara, RSUD menyiapkan berbagai skema pembiayaan, mulai dari pemanfaatan dana sosial rumah sakit hingga dukungan Baznas.
“Kami punya mekanisme untuk menalangi pasien yang benar-benar membutuhkan. Jangan bicara rugi dulu, ini soal nyawa,” tegas dr Danang.
Data Pasien Terdampak
Data sementara menunjukkan:
- 55.000 peserta PBI dinonaktifkan di Kabupaten Wonosobo
- 11.000 peserta masih dalam proses verifikasi ulang
- 600 pasien RSUD memerlukan penanganan segera
Dinkes Wonosobo: Reaktivasi dan Alternatif PBI Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jaelan menyatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) untuk mendata anggota yang kepesertaannya nonaktif.
“Bagi yang bisa direaktivasi, akan kami bantu melalui kementerian dan Dinas Sosial. Jika tidak memungkinkan, akan kami masukkan ke PBI daerah,” ujar Jaelan dalam keterangan pers terpisah.
Imbauan untuk Seluruh RS di Wonosobo
Ia juga mengimbau seluruh rumah sakit di Wonosobo tetap memberikan layanan cuci darah tanpa hambatan.
“Layanan ini adalah penyambung nyawa. Kami minta pasien tetap tenang, pemerintah daerah hadir memastikan tidak ada yang terputus pengobatannya,” katanya.
Langkah Pasien Terdampak Penonaktifan BPJS PBI
1. Tetap Datang Berobat
✅ RS wajib melayani terlebih dahulu
✅ Jangan tunda pengobatan kronis
✅ Bawa kartu BPJS dan identitas
2. Proses Reaktivasi
✅ Hubungi Dinas Sosial
✅ Koordinasi dengan Dinkes
✅ Siapkan KTP, KK, surat keterangan
3. Alternatif Pembiayaan
✅ Dana sosial rumah sakit
✅ Bantuan Baznas
✅ PBI Daerah (jika tidak bisa direaktivasi)
4. Pendampingan
✅ Bergabung dengan KPCDI (pasien cuci darah)
✅ Konseling rumah sakit
✅ Pekerja sosial medis
Prioritas Layanan Pasien Kronis
RSUD Setjonegoro prioritaskan:
- Hemodialisis (Cuci Darah)
- Terapi Talasemia
- Kemoterapi Kanker
- Penyakit Jantung Kronis
- Diabetes dengan Komplikasi
- TBC Resisten Obat
Komitmen Pemkab Wonosobo
✅ Tidak ada pasien ditolak
✅ Layanan kesehatan tetap berjalan
✅ Reaktivasi dipercepat
✅ PBI Daerah sebagai solusi
✅ Pendampingan komprehensif
Pesan untuk Masyarakat:
“Jangan khawatir, jangan panik. Pemerintah daerah dan rumah sakit hadir memastikan tidak ada yang terputus pengobatannya.”




