Kecelakaan kerja kembali terjadi di Kota Solo. Seorang buruh cat bernama Slamet (31), warga Kabupaten Wonosobo, terjatuh dari lantai tiga sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Senin (9/2/2026).

Kronologi Kecelakaan Kerja di Solo
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah mengecat bagian luar bangunan menggunakan tongkat roll panjang. Diduga, alat tersebut mengenai jaringan listrik di sekitar lokasi, sehingga korban tersengat dan kehilangan keseimbangan.
Plt Kapolsek Serengan AKP Sukasto menyampaikan, laporan dari warga diterima sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan menghubungi ambulans.
“Korban kemungkinan tersengat aliran listrik terlebih dahulu, lalu terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter,” kata Sukasto.
Korban Dirawat Intensif di RSUD Moewardi
Korban segera dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Surakarta untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga Senin siang, Slamet masih menjalani perawatan intensif di unit gawat darurat.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi. Aparat juga mendalami status pekerjaan korban dan lama bekerja di lokasi tersebut.
Imbauan Keselamatan Kerja dari Polsek Serengan
AKP Sukasto menegaskan kejadian ini menjadi pengingat pentingnya penerapan keselamatan kerja, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di area tinggi dan dekat jaringan listrik.
“Penggunaan tali pengaman atau safety belt seharusnya menjadi standar. Risiko jatuh dari lantai tiga sangat besar dan bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Ia mengimbau pemilik bangunan maupun pekerja untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan guna mencegah kecelakaan serupa terulang.
Standar Keselamatan Kerja di Ketinggian
Kecelakaan kerja seperti yang dialami Slamet sebenarnya dapat dicegah dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tepat. Berikut panduan keselamatan kerja di ketinggian:
Alat Pelindung Diri (APD) Wajib
- Safety belt/harness – Tali pengaman tubuh yang terhubung ke titik jangkar kuat
- Safety helmet – Pelindung kepala dari benturan
- Sepatu safety – Alas kaki anti slip
- Sarung tangan – Pelindung tangan dari bahan kasar
- Kacamata safety – Pelindung mata dari percikan cat
Prosedur Keselamatan Kerja di Ketinggian
✅ Inspeksi area kerja – Pastikan tidak ada jaringan listrik di sekitar ✅ Gunakan scaffolding/steger yang kokoh – Jangan mengandalkan tangga saja ✅ Pasang safety line – Tali pengaman harus terpasang dengan benar ✅ Jaga jarak dari kabel listrik – Minimal 3 meter dari jaringan listrik ✅ Gunakan alat kerja yang aman – Pastikan tongkat roll tidak konduktor listrik ✅ Kerja berpasangan – Selalu ada pengawas di bawah ✅ Kondisi fisik prima – Hindari bekerja saat sakit atau lelah
Tanggung Jawab Pemilik Proyek/Bangunan
Berdasarkan regulasi K3, pemilik proyek atau pemberi kerja wajib:
- Menyediakan APD lengkap untuk pekerja
- Memastikan area kerja aman dari bahaya listrik
- Memberikan briefing keselamatan kerja
- Menyediakan asuransi kecelakaan kerja
- Melakukan pengawasan berkala
- Memastikan pekerja terlatih dan kompeten
Bahaya Bekerja Dekat Jaringan Listrik
Bekerja di dekat jaringan listrik memiliki risiko tinggi:
- Sengatan listrik – Dapat menyebabkan luka bakar hingga kematian
- Jatuh akibat tersengat – Kehilangan kesadaran mendadak
- Arc flash – Ledakan busur api listrik
- Kerusakan organ – Arus listrik merusak jantung dan organ vital
Jarak aman dari kabel listrik:
- Tegangan rendah (380V): minimal 1 meter
- Tegangan menengah (20kV): minimal 3 meter
- Tegangan tinggi (150kV): minimal 5 meter
Pertolongan Pertama Korban Kecelakaan Kerja
Jika terjadi kecelakaan kerja:
- ⚠️ Jangan panik – Tetap tenang dan evaluasi situasi
- 📞 Hubungi ambulans – Segera minta pertolongan medis
- 🚫 Jangan pindahkan korban – Kecuali dalam bahaya lebih besar
- 🩹 Hentikan pendarahan – Jika ada luka terbuka
- 🫁 Cek pernapasan – Berikan CPR jika perlu dan terlatih
- 🔌 Matikan sumber listrik – Jika korban masih tersengat
- 🚨 Laporkan ke pihak berwenang – Untuk investigasi
Regulasi K3 di Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
Pelanggaran terhadap standar K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Slamet menjadi pengingat penting bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban. Semoga Slamet segera pulih dan kejadian serupa tidak terulang lagi.




