Antisipasi Petugas KPPS Berguguran, Ini Upaya Pencegahan agar Tragedi 2019 Tak Terulang

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan besarnya honor para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), mencapai lebih dari satu juta rupiah. Viralnya besaran honor ini menjadi hot issue di berbagai media sosial. Namun, apakah honor tersebut sebanding dengan tugas yang diemban oleh KPPS?

Menilik peraturan yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, terungkap bahwa KPPS memiliki tugas yang tidak ringan. Tugas mereka meliputi pengumuman daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait.

Berdasarkan pengalaman tragis Pemilu 2019, di mana banyak petugas KPPS yang meninggal atau jatuh sakit, Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif. Dr. Nida Rohmawati, Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes RI, mengungkapkan data bahwa pada Pemilu 2019, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 petugas KPPS yang jatuh sakit.

Dalam upaya mencegah tragedi serupa, KPU telah mengambil langkah-langkah antisipatif sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Persyaratan untuk menjadi petugas KPPS antara lain adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dengan rentang usia 17 hingga 55 tahun.

Upaya Pencegahan dan Kesehatan Petugas KPPS

Dalam program Kemencast #62 yang ditayangkan di kanal Kemenkes RI di Youtube pada tanggal 5 Februari 2024, dr. Nida memberikan penekanan pada upaya promotif dan preventif kesehatan bagi petugas KPPS. Upaya tersebut diwujudkan dalam konsep 4C:

  1. Cukup Tidur (6-8 jam sehari): Tidur yang cukup menjadi kunci utama untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
  2. Cukup Minum (Minimal 8 gelas per hari): Kehidratan tubuh sangat penting, terutama ketika berada dalam situasi yang menuntut banyak tenaga.
  3. Cukup Makan (Makanan bergizi seimbang): Konsumsi makanan bergizi dan seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh.
  4. Cukup Olahraga (Aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari): Aktivitas fisik membantu menjaga kesehatan jasmani dan meningkatkan kebugaran.

Selain 4C, petugas KPPS juga dihimbau untuk melakukan peregangan setiap 2 jam selama bekerja, menggunakan masker jika mengalami flu atau batuk, menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan dengan sabun, dan membatasi konsumsi kopi serta minuman berpemanis dan bersoda.

Upaya promotif dan preventif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada petugas KPPS selama pelaksanaan tugas mereka. Semoga dengan langkah-langkah ini, tragedi kesehatan pada Pemilu sebelumnya tidak akan terulang, dan para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan aman dan sehat. Jangan lupa, partisipasi kita dalam pemilihan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *