Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Kurir Asal Magelang Diringkus Satresnarkoba Polres Wonosobo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang, diringkus polisi karena diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu lintas daerah.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Wonosobo pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Gerak-Gerik Mencurigakan di Larut Malam
Kronologi penangkapan bermula saat petugas yang tengah melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan. SA terlihat gelisah dan berusaha menghindari pandangan aparat saat mobil patroli melintas.
Melihat indikasi yang tidak wajar, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan di lokasi. Kecurigaan polisi terbukti saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Modus Bungkus Rokok dan Lakban Merah
Untuk mengelabui petugas, SA menggunakan modus penyimpanan yang cukup rapi. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok. Di dalamnya, petugas menemukan:
-
4 paket sabu dalam plastik klip bening kecil.
-
Paket tersebut dibungkus tisu putih.
-
Dilapisi lakban merah dan dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang.
Modus ini diduga kuat sengaja digunakan untuk menyamarkan barang bukti saat ada pemeriksaan visual oleh petugas di jalanan.
Jaringan Lintas Daerah: Target Edar di Magelang
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau kurir. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial OM, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedianya, sabu tersebut akan dibawa kembali dan diedarkan di wilayah Kabupaten Magelang. SA mengaku dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil mengantarkan paket tersebut ke pemesan.
Polisi Kejar Pemasok Utama
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan di atas SA.
“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara. Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap AKP Teguh, Jumat (14/4/2026).
AKP Teguh juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif. “Informasi sekecil apa pun dari warga sangat berarti untuk membantu kami memutus mata rantai narkoba yang mengancam generasi muda,” tambahnya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, SA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku jaringan narkotika lainnya yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Wonosobo.




