Berbekal Sidik Jari di TKP, Polres Wonosobo Bekuk Spesialis Pencuri Spesialis Rumah yang Beraksi di 9 Lokasi
Pelarian M (48), seorang pria asal Kabupaten Banyumas yang meresahkan warga Wonosobo lewat aksi pencurian rumah berantai, akhirnya terhenti. Petugas Satreskrim Polres Wonosobo berhasil membongkar jejak kejahatannya usai menemukan sidik jari laten pelaku di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan musibah pencurian di sebuah rumah di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo, yang terjadi pada Senin (7/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa pasca-menerima laporan korban, Tim Inafis dan Satreskrim langsung bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sidik jari laten di lokasi yang kemudian kami periksa dan cocokkan dengan database kepolisian. Hasilnya mengarah kuat pada identitas tersangka M,” terang AKP Arif, Senin (28/9/2026).
Kronologi Modus Operasi Pagi Hari
Aksi pencurian di Dusun Brokoh dilakukan tersangka pada pagi hari saat penghuni rumah masih tertidur. Modusnya, M memanjat bangunan dan merusak jendela kamar belakang menggunakan obeng.
Aksi tersebut baru disadari korban saat terbangun dan mendapati ponselnya lenyap, pintu belakang terbuka, serta terdapat bekas congkelan di jendela beserta jejak kaki di lantai. Dalam kejadian di Pancurwening ini, korban kehilangan tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
Berbekal pencocokan sidik jari, polisi melacak keberadaan M dan berhasil membekuknya pada 10 September 2026 saat tersangka sedang bertamu di sebuah rumah di wilayah Candiyasan, Kecamatan Kertek, Wonosobo.
Terlibat Aksi Pencurian di 9 TKP Berbeda
Dalam pemeriksaan intensif, tersangka M mengakui bahwa aksi di Pancurwening bukanlah yang pertama kali. Ia bernyanyi telah melancarkan aksi serupa di 8 lokasi (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Wonosobo, yakni:
-
2 Lokasi di Kecamatan Kertek
-
2 Lokasi di Kecamatan Sapuran
-
2 Lokasi di Kecamatan Kalikajar
-
1 Lokasi di Kecamatan Kota Wonosobo
-
1 Lokasi di Kecamatan Kepil
“Tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lain. Saat ini keterkaitan masing-masing perkara masih terus kami dalami dan dicocokkan dengan laporan polisi serta alat bukti di lapangan,” tambah AKP Arif.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya pada TKP Dusun Brokoh, tersangka M dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, terutama pada waktu rawan seperti dini hari hingga pagi hari, serta segera melaporkan hal mencurigakan ke kantor polisi terdekat.




