Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Pria 53 Tahun di Wadaslintang Tega Gagahi Anak Kandung di Bawah Umur
Wonosobo

Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Pria Asal Wadaslintang Dibekuk Polres Wonosobo

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Wonosobo. Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial S (53), warga Kecamatan Wadaslintang, setelah diduga kuat memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Pria 53 Tahun di Wadaslintang Tega Gagahi Anak Kandung di Bawah Umur
Pria 53 Tahun di Wadaslintang Tega Gagahi Anak Kandung di Bawah Umur

Pengungkapan kasus memilukan ini disampaikan pihak kepolisian pada Kamis (1/10/2026).

Aksi Bejat Berlangsung Sejak 2022

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersangka S terhadap darah dagingnya sendiri dilaporkan pertama kali terjadi pada tahun 2022 lalu. Perbuatan keji tersebut kemudian diulanginya kembali pada Kamis (9/7/2026) di kediaman mereka.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan sang ayah kepada ibunya di dapur rumah mereka pada Kamis (13/8/2026). Mendengar pengakuan jujur dari putrinya, pihak keluarga dan ibu korban langsung melaporkan perbuatan S ke Polres Wonosobo.

“Perkara ini terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap,” terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan.

Modus Operansi dan Penangkapan Pelaku

Mengenai modus operandi, AKP Arif Kristiawan menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat kondisi rumah sepi dan korban berada di dalam rumah.

“Modus yang kami dalami, tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban,” jelas Arif.

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum, tim penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan langsung meringkusnya pada Selasa (18/9/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perlindungan Korban dan Ancam Hukum

Polres Wonosobo memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan hak-hak serta perlindungan penuh terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” tegas Arif.

Atas tindakan tak bermoral tersebut, tersangka S dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 473 ayat (9) jo. Pasal 473 ayat (3) huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar agar korban segera mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.

error: Content is protected !!