Sepasang Kekasih di Purworejo Diringkus Usai Lakukan Pencurian di Delapan Lokasi

Sepasang Kekasih di Purworejo Diringkus Usai Lakukan Pencurian di Delapan Lokasi

Purworejo – Unit Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, yakni P (32), laki-laki, dan RP (20), perempuan, yang merupakan warga Purworejo.

Pasangan ini menjalankan aksinya dengan menyasar warung makan dan toko kelontong. Berdasarkan penyelidikan, mereka diketahui tinggal bersama di sebuah kamar kost di daerah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Aksi Kejahatan Terungkap Saat Beraksi di Warung Kupat Tahu

Kasat Reskrim Polres PurworejoAKP Catur Agus, mewakili Kapolres, menjelaskan bahwa salah satu aksi pencurian mereka terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik di Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip.

“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sedangkan pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” ungkap AKP Catur Agus, Rabu (29/1/2025).

Namun, aksi mereka kali ini diketahui oleh warga sekitar. Pelaku P berhasil ditangkap di lokasi kejadian dan langsung diserahkan ke Polres Purworejo, sementara RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

Pernah Beraksi di Delapan Lokasi Berbeda

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pasangan ini telah melakukan pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan berbagai barang curian, mulai dari bahan bakar, tabung gas, hingga kipas angin dan timbangan digital. Berikut daftar lokasi yang pernah mereka jadikan sasaran:

  1. Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Enik di Banyuurip (percobaan pencurian).
  2. Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, mencuri dua botol bensin.
  3. Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, mencuri dua minyak goreng dan satu timbangan digital.
  4. Warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip, mencuri satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
  5. Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, mencuri satu kipas angin.
  6. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, mencuri satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg.
  7. Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, mencuri dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet.
  8. Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo, mencuri dua renteng kopi sachet.

Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Catur Agus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor ke pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, tindak kriminal dapat diminimalisir,” pungkasnya.

error: Content is protected !!