Ribuan Kartu BPJS PBI Dinonaktifkan di Banjarnegara, Warga Miskin Terancam Kehilangan Akses Kesehatan

Ribuan Kartu BPJS PBI Dinonaktifkan di Banjarnegara, Warga Miskin Terancam Kehilangan Akses Kesehatan

Banjarnegara – Pemerintah pusat menonaktifkan sedikitnya 43.200 kartu BPJS Kesehatan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Banjarnegara. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 80/HUK/2025, yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.


 

Kenapa BPJS PBI Banyak yang Dinonaktifkan?

Kebijakan penonaktifan ini terbit pada Mei 2025 dan langsung berdampak pada puluhan ribu warga Banjarnegara. Penonaktifan ini dilakukan karena program BPJS Kesehatan PBI pembiayaannya sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Banjarnegara, Aditya Agus Satria, membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat, karena menyangkut alokasi APBN.

“BPJS PBI APBN merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang khusus bagi warga miskin dan tidak mampu. Biaya iuran dari pemerintah pusat melalui APBN,” katanya.


 

Imbauan: Warga Segera Cek Status Kepesertaan BPJS

Aditya menyampaikan, program PBI seharusnya menyasar warga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis. Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat segera mengecek status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan.

“Kami mengimbau pada masyarakat penerima program ini untuk segera mengecek kepesertaan. Jika terdampak dari program ini, sementara masih tergolong tidak mampu, segera melakukan klarifikasi pada pemerintah desa atau kelurahan setempat,” katanya.

Penonaktifan ini juga merupakan bagian dari pembenahan data penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah memastikan program PBI tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Nanti di desa atau kelurahan, masyarakat bisa mendaftarkan ulang atau reaktivasi warga yang benar-benar tidak mampu. Dan tidak mengusulkan kembali warga yang sudah mampu atau tidak layak menerima bantuan sosial. Artinya ini hanya reaktivasi, bukan pendataan ulang,” jelas Aditya.


 

Dampak Serius: Banyak Warga Kehilangan Akses Layanan Kesehatan

Meskipun dimaksudkan sebagai pembenahan data, kebijakan ini berdampak serius. Banyak warga miskin di Banjarnegara yang kini terancam kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis, terutama mereka yang harus rutin menjalani pemeriksaan atau pengobatan jangka panjang.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial masih terus memfasilitasi usulan reaktivasi bagi warga terdampak, sesuai kriteria yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN). Diharapkan, proses reaktivasi ini dapat berjalan lancar dan cepat sehingga warga yang berhak tetap bisa mendapatkan hak layanan kesehatan mereka.

error: Content is protected !!