Bantuan insentif untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali disalurkan pada tahun 2025 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek. Bantuan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan para guru yang belum berstatus ASN. Namun, ada beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan terkait pencairan tahun ini.
Perubahan Nominal dan Jumlah Penerima
Pencairan bantuan insentif tahun 2025 akan dilakukan antara Agustus hingga September. Perubahan signifikan terjadi pada jumlah penerima dan besaran bantuan.
- Penerima Bertambah: Jika tahun 2024 hanya sekitar 67.000 guru yang menerima insentif, tahun ini jumlahnya melonjak drastis menjadi 341.248 guru.
- Nominal Menurun: Meskipun jumlah penerima meningkat, nominal bantuan justru menurun. Pada tahun 2024, setiap guru menerima Rp3,6 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, tahun 2025, bantuan hanya sebesar Rp2,1 juta yang dicairkan satu kali.
Pemerintah beralasan bahwa penurunan nominal ini dilakukan untuk memperluas jangkauan penerima, sehingga lebih banyak guru bisa mendapatkan bantuan.
Mekanisme Pencairan dan Syarat Terbaru
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank mitra pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Puslapdik akan membuka rekening secara kolektif untuk para guru penerima. Penting untuk diperhatikan, rekening tersebut harus diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Beberapa persyaratan penerima juga diperbarui:
Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
- Terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Untuk Guru Non Formal (KB dan TPA):
- Terdata di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan dinas pendidikan.
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun tanpa terputus, dibuktikan dengan SK pengangkatan.
- Memenuhi beban mengajar sesuai regulasi.
Tambahan Ketentuan Baru: Ada beberapa ketentuan baru yang wajib dipenuhi, yaitu tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia luar negeri. Perubahan ini bertujuan agar bantuan insentif tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan sosial lain.
Pentingnya Verifikasi Data dan Informasi
Bagi Anda yang memenuhi syarat, sangat penting untuk memastikan data di Dapodik sudah benar dan terbaru. Sistem akan mencocokkan data calon penerima secara otomatis dari Dapodik. Kesalahan data atau kelalaian dalam aktivasi rekening dapat menyebabkan pembatalan bantuan.
Anda bisa memantau informasi resmi terbaru melalui situs puslapdik.kemdikbud.go.id. Pastikan semua dokumen dan data sudah lengkap serta memahami mekanisme pencairan agar hak Anda tidak hangus.