Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Kasus Penemuan Mayat Perempuan
Jateng DIY

Sat Reskrim Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Parakan

Jajaran Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Parakan, tepatnya di Dusun Danarum RT 04 RW 04, Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara. Jenazah tersebut ditemukan warga pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino menjelaskan, setelah menerima laporan penemuan mayat, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk menjalani autopsi.

“Setelah penemuan jenazah, kami langsung melakukan olah TKP dan membawa korban ke RSUD Margono Purwokerto untuk dilakukan autopsi,” ujar AKP Sugeng saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial IK (19), warga Desa Merden, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.

Dari hasil tersebut, polisi kemudian menerjunkan tim resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah kematian korban wajar atau tidak.

Autopsi Ungkap Korban Meninggal Sebelum Masuk Air

AKP Sugeng mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal autopsi menunjukkan tidak ditemukannya air di dalam paru-paru korban. Temuan ini mengindikasikan bahwa korban meninggal sebelum masuk ke dalam air.

“Kami melakukan pra rekonstruksi di lokasi dan hasil autopsi dari RSUD Margono menunjukkan korban meninggal karena mati lemas sebelum masuk ke air. Namun masih ada beberapa kejanggalan lain,” jelasnya.

Dari pendalaman penyelidikan, polisi menduga korban menjadi korban penganiayaan sebelum meninggal dunia. Dugaan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial ED (22), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.

“Dari hasil penyelidikan tim resmob dan Polsek Purwanegara, disinyalir ada seorang laki-laki yang diduga mantan pacarnya melakukan penganiayaan. Setelah kejadian, yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta,” kata AKP Sugeng.

Pelaku Ditangkap di Jakarta Barat

Sembilan hari setelah kejadian, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat ke Jakarta. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 10 Januari 2026 di wilayah Jakarta Barat.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban karena dilatarbelakangi emosi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku marah saat korban berkata kasar dalam pertemuan terakhir mereka,” ungkap AKP Sugeng.

Kronologi Penganiayaan hingga Korban Dibuang ke Sungai

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa bermula pada Selasa (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam mobil milik pelaku dan terlibat cekcok.

Dalam pertengkaran tersebut, korban disebut meludahi wajah pelaku. Pelaku kemudian memukul korban ke arah leher dan kepala di atas mobil.

“Penganiayaan terjadi di pinggir jalan desa wilayah Dusun Banyumudal, Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara,” jelas AKP Sugeng.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri. Pelaku lalu menarik korban keluar dari mobil dengan maksud meninggalkannya. Namun setelah memeriksa kondisi korban yang masih tidak sadar, pelaku panik.

“Pelaku kemudian memasukkan kembali korban ke dalam mobil, lalu mencari lokasi sepi dan membuang korban dari atas jembatan Sungai Parakan sekitar pukul 03.00 WIB,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!