Wonosobo News

Berita Terkini dan Hiburan Wonosobo

ADVERTISEMENT

728 x 90

ADVERTISEMENT

728 x 90

Polisi Wonosobo Ringkus Pengedar Obat Keras
Wonosobo

Polisi Wonosobo Ringkus Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Pil ‘Y’ dan Psikotropika Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal dan psikotropika. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial AAS (24), warga Kecamatan Wonosobo, ditangkap karena diduga kuat bertindak sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin resmi atau resep dokter.

Polisi Wonosobo Ringkus Pengedar Obat Keras
Polisi Wonosobo Ringkus Pengedar Obat Keras

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam masyarakat luas.

Kronologi Penangkapan di Wonolelo

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo. Petugas yang telah melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik tersangka sebelum akhirnya melakukan penggeledahan di lokasi.

“Anggota berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang kedapatan membawa obat-obatan berbahaya di dalam tas selempang hitam dan sebagian diselipkan di celana yang dikenakan,” jelas AKP Teguh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Barang Bukti: Ribuan Butir Siap Edar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis, yang mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang masif. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • 2.476 butir pil putih berlogo Y, di mana 1.026 butir disimpan dalam toples plastik, sementara 1.450 butir lainnya sudah dikemas ke dalam 29 paket klip plastik siap edar.

  • 50 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang dikemas dalam lima papan obat.

  • Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

Jaringan Terstruktur dan Pemburuan DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AAS mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Teguh menyebut bahwa banyaknya barang bukti yang sudah dikemas kecil-kecil menunjukkan bahwa peredaran ini menyasar masyarakat luas di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan sistem yang cukup terstruktur.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar. Ini menunjukkan dugaan adanya peredaran yang terencana. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusinya,” tambahnya.

Ancaman Hukuman

Atas tindakan nekatnya, tersangka AAS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonosobo. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Wonosobo turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

error: Content is protected !!