Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, akhirnya terhenti. Setelah buron selama beberapa hari dan berpindah-pindah kota, pelaku berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Wonogiri sekitar pukul 04.00 WIB, mengakhiri pengejaran intensif lintas provinsi yang dilakukan kepolisian sejak 4 Mei lalu.

Kronologi Pengejaran: Lintasi Jateng hingga Jabar
Tersangka Ashari diketahui sangat licin dalam upayanya menghindari jerat hukum. Selama pelariannya, ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang dari kediamannya. Kepolisian melacak jejak perjalanan tersangka yang terus berpindah lokasi untuk mengecoh petugas.
Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Berdasarkan data kepolisian, tersangka sempat terlacak berada di Kabupaten Kudus, kemudian melarikan diri ke Bogor dan Jakarta, sebelum akhirnya terpantau kembali ke arah Surakarta dan berakhir di Wonogiri.
“Alhamdulillah sudah tertangkap. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dika saat dikonfirmasi.
Modus Doktrin Kepatuhan
Kasus ini mencuat ke publik dan memicu kemarahan luas setelah Ashari ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Tersangka diduga kuat menggunakan kedudukannya sebagai sosok yang dihormati di lingkungan pesantren untuk melancarkan aksinya.
Modus yang digunakan adalah doktrin kepatuhan santri terhadap kiai, sebuah tekanan psikologis yang membuat para korban berada dalam posisi sulit untuk melawan atau melapor.
Dugaan Korban Mencapai Puluhan Orang
Meski pihak kepolisian sejauh ini baru mengantongi lima laporan resmi dari para korban, namun pengacara korban, Ali Yusron, menyebutkan fakta yang jauh lebih mengejutkan. Berdasarkan penelusuran timnya, jumlah korban diduga kuat mencapai angka 30 hingga 50 orang.
Banyaknya jumlah korban yang belum melapor diduga karena faktor trauma dan tekanan lingkungan sosial di sekitar pondok pesantren.
Sorotan Tokoh Nasional dan Publik
Skandal di dunia pendidikan keagamaan ini menarik perhatian serius dari berbagai kalangan. Tidak hanya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, sejumlah tokoh nasional seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan atensi pada kasus ini.

Masyarakat kini mendesak kepolisian agar menjalankan proses hukum secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu. Selain penindakan terhadap pelaku, publik juga menuntut pemulihan trauma bagi para santriwati yang menjadi korban agar mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang maksimal.




