Jakarta Resmi Berubah Status Menjadi Daerah Khusus (DK)

DK Jakarta

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta. Jakarta kini berstatus sebagai Daerah Khusus (DK) setelah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara diterbitkan. Kebijakan ini mulai berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024.

Kewenangan Baru Pemprov Jakarta

Seiring dengan perubahan status ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengatur berbagai aspek di wilayahnya. Salah satu perubahan signifikan adalah di bidang perhubungan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 dari undang-undang tersebut, yaitu:

  1. Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
    Pemprov Jakarta memiliki wewenang untuk membatasi usia kendaraan yang boleh beroperasi dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor per individu.
  2. Penerapan Teknologi Lalu Lintas
    Pemprov diizinkan melakukan uji coba dan inovasi rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan.
  3. Akses Data Pelanggaran Elektronik Road Pricing (ERP)
    Pemprov Jakarta diberi akses terhadap data pelanggaran kendaraan terkait ERP yang dikelola oleh Polri, meskipun penindakan hukum tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.

Tantangan Implementasi Aturan

Meski aturan ini memberikan fleksibilitas baru bagi Pemprov Jakarta, implementasinya memerlukan tindak lanjut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor lain, terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan ini.

“Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD,” ujar Ismail pada Sabtu (4/5/2024).

Saat ini, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar di Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan usia kendaraan harus dirumuskan dengan matang agar tidak merugikan pendapatan daerah.

Komitmen Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Jakarta

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengurangi tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta. Meski demikian, aturan turunan terkait usia kendaraan yang boleh beroperasi dan mekanisme pelaksanaannya masih ditunggu.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan yang berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta di tengah dinamika urbanisasi yang tinggi.

Dengan perubahan status menjadi Daerah Khusus, Jakarta kini memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan tata kelola dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan kotanya pasca-pemindahan ibu kota negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *