Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan melakukan otentikasi data secara berkala untuk memastikan pencairan dana pensiun tetap lancar. Jika tidak melakukan otentikasi tepat waktu, pensiunan PNS berisiko tidak menerima pencairan gaji pokok pada Februari 2025.
Mulai 1 Januari 2025, proses otentikasi dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, yang menggantikan aplikasi sebelumnya, Taspen Otentikasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan dana pensiun disalurkan kepada pihak yang berhak serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Jadwal Otentikasi Pensiunan PNS
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Taspen, berikut skala otentikasi yang harus dipatuhi oleh para penerima dana pensiun:
- Skala 1 – Otentikasi dilakukan setiap bulan untuk para penerima dana veteran.
- Skala 2 – Otentikasi dilakukan dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda tanpa ahli waris lain.
- Skala 3 – Otentikasi dilakukan setiap tiga bulan bagi penerima pensiun yang memiliki ahli waris, seperti anak atau pasangan.
Pentingnya Otentikasi untuk Pensiunan
Otentikasi ini bersifat wajib dan harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Jika pensiunan tidak melakukan otentikasi tepat waktu, pencairan dana pensiun bisa dihentikan sementara hingga proses otentikasi diselesaikan.
Bagi para pensiunan PNS, penting untuk segera beradaptasi dengan sistem baru ini agar tidak mengalami kendala dalam pencairan dana. Dengan adanya aplikasi Andal by Taspen, diharapkan proses otentikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Pastikan untuk melakukan otentikasi secara berkala sesuai skala yang telah ditentukan agar hak pensiun tetap diterima tanpa hambatan.