Jakarta – Kabar baik bagi aparatur negara di seluruh Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan resmi cair mulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pencairan THR tahun ini dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Maret 2025.
Total 9,4 Juta Penerima THR 2025
Presiden Prabowo menegaskan, THR akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima yang mencakup:
✅ ASN di instansi pusat dan daerah
✅ TNI dan Polri
✅ Pensiunan
✅ Pejabat negara
✅ Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
THR yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
“THR ini dibayarkan penuh 100 persen untuk mendukung kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Sumber Anggaran THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diambil dari dua sumber, yaitu:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) – untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – untuk ASN dan PPPK di instansi pemerintah daerah.
Adapun gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Rincian Besaran THR 2025
Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 sesuai dengan pangkat dan jabatan, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Jabatan | Besaran THR 2025 |
---|---|
Ketua/Kepala | Rp 31.474.800 |
Wakil Ketua | Rp 29.665.400 |
Sekretaris | Rp 28.104.300 |
Anggota | Rp 28.104.300 |
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non Struktural dan Pejabat Setara Eselon
Jabatan | Besaran THR 2025 |
---|---|
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya | Rp 24.886.200 |
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama | Rp 19.514.800 |
Eselon III/Pejabat Administrator | Rp 13.842.300 |
Eselon IV/Pejabat Pengawas | Rp 10.612.900 |
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
-
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600
-
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.200
-
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200
-
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800
-
Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran THR untuk Pensiunan 2025
THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:
-
Golongan I
- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
-
Golongan II
- IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
-
Golongan III
- IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
-
Golongan IV
- IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Dukungan Pemerintah untuk Kesejahteraan Aparatur Negara
Dengan pencairan THR 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam sektor konsumsi, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Penutup
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran THR.
Dengan THR yang cair lebih awal, diharapkan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik dan nyaman.